Pengamat LIPI: Isu Pelanggaran HAM Tak Lagi Relevan

Menurut peneliti LIPI Siti Zuhro, sebaiknya publik saat ini memperbincangkan visi misi kedua capres Pemilu 2014.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Mei 2014, 16:10 WIB
Menurut peneliti LIPI Siti Zuhro, sebaiknya publik saat ini memperbincangkan visi misi kedua capres Pemilu 2014.

Liputan6.com, Jakarta Isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang kerap dialamatkan kepada capres Partai Gerindra dan mitra koalisinya, Prabowo Subianto, dinilai tak lagi relevan menjadi bahan perbincangan menjelang Pilpres 2014.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, saat ini mantan Danjen Kopassus itu sudah resmi terdaftar sebagai bakal capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, secara konstitusional Prabowo telah memenuhi syarat bakal capres.

"Itu sudah klasik. Secara hukum katanya (Prabowo) juga tidak terbukti, terus mau apa lagi?" tanya Zuhro di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2014).

Zuhro berujar, lebih elegan jika publik saat ini memperbincangkan visi-misi yang diusung kedua bakal capres itu. Ketimbang membahas isu lama yang terus didaur ulang. "Pertanyaan saya, apakah ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai cawapres 2009, juga dipersoalkan?"

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga juru bicara tim pemenangan pasangan bakal capres-cawapres PDIP Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Abdul Kadir Karding meminta publik mencermati rekam jejak setiap bakal pemimpin.

Pada Mei 1998, kata Abdul, Prabowo --seperti diberitakan sejumlah media-- dipecat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Militer. Hal itu lantaran Prabowo dianggap bertanggung jawab dalam serangkaian aksi penculikan yang dilakukan Tim Mawar, terhadap para aktivis mahasiswa 1997-1998.  "Artinya, beliau pernah bermasalah," kata Kadir.

Sementara Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan proses hukum penculikan aktivis pada tahun 1997-1998 yang menyeret nama Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah selesai. Bahkan, Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Komandan Jendral (Danjen) Kopassus TNI AD sudah bertanggung jawab.

Fadli menjelaskan, terkait peristiwa hilangnya para aktivis oleh tim Mawar, Prabowo sudah menjalani proses hukum hingga tuntas di Mahkamah Militer. Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota Tim Mawar ke pengadilan Mahkamah Milter Jakarta pada April 1999, 5 orang bawahan Prabowo dipecat dan dipenjara. Sedangkan 5 orang lainnya hanya dipenjara tanpa dipecat. (Ein)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya