242 WNA Ditahan Pihak Imigrasi di Rudenim Medan

Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian, masuk secara gelap, menyalahgunakan izin tinggal, atau sedang mencari suaka politik.

oleh Rinaldo diperbarui 24 Mei 2014, 23:42 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan, Sumatera Utara, menahan 242 orang asing yang melakukan berbagai pelanggaran, seperti tidak melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian, masuk secara gelap, menyalahgunakan izin tinggal, atau sedang mencari suaka politik.

Kepala Detensi Imigrasi Medan Purbanus Sinaga ketika dihubungi di Belawan mengatakan para tahanan itu antara lain dari Myanmar, Somalia, Srilanka, Afghanistan, Sudan, Palestina, Bangladesh, Pakistan, Afrika Selatan, Taiwan, Nepal, dan Malaysia.

Warga asing yang tinggal di Rudenim Medan itu setiap hari mendapat pengawasan ekstra ketat dari petugas. Tujuannya agar tidak membuat keributan, berkelahi, dan mencoba melarikan diri.

"Petugas Rudenim Medan terus memantau kegiatan mereka selama berada di ruang tahanan, termasuk mengenai kesehatan dan makanan mereka," ujar Purbanus di Belawan, Sabtu (24/5/2014).

Purbanus menambahkan, jika terjadi kesalahpahaman di ruang tahanan Rudenim yang dilakukan beberapa negara asing, biasanya bisa diselesaikan sehingga tidak sampai terjadi keributan.

"Kita juga harus mampu mengendalikan berbagai warga negara asing yang ditampung di Rudenim Medan, sehingga dapat hidup rukun, damai dan tidak terjadi perkelahian," jelasnya.

Ia mengatakan, jumlah tahanan biasanya berubah setiap pekan sebab ada yang masuk, dipulangkan ke negara asal, dikirim ke negara penerima permohonan suaka, dan ada pula yang dipindahkan ke rudenim lain. (Ant)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya