Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta batal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Susi Tur Andayani. Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan ini batal lantaran kubu terdakwa belum merampungkan pleidoi yang harusnya dibacakan pada sidang kali ini.
"Kebetulan pleidoi kami belum siap yang mulia. Jadi kami minta waktu ditunda 1 minggu," ujar pengacara Susi Tur Andayani, Rizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Menanggapi permintaan kubu Susi itu, Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar malah meminta sidang ditunda hingga 2 pekan. Ia beralasan, sejumlah hakim akan mengikuti pelatihan pada pekan depan.
"Sekaligus saja 2 minggu ya, mana tahu kami berangkat pelatihan, nanti sia-sia kedatangan ke sini. Sidang kami tunda pada hari Senin 9 Juni, jam 09.00 WIB," kata Hakim Gosen memutuskan.
Hakim Gosen mengingatkan, bila terdakwa dan penasihat hukumnya kembali tidak bisa mengajukan pada tanggal tersebut maka akan dianggap tidak ada pembelaan.
Pada perkara ini, Susi Tur Andayani yang juga berprofesi sebagai advokat dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Susi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Susi dianggap ikut menerima uang suap Rp 1 miliar serta membantu menyuap ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten pada tahun 2013 serta uang Rp 500 juta menyangkut sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2010. (Ein)
Nota Pembelaan Belum Rampung, Sidang Penyuap Akil Ditunda
Susi Tur Andayani yang juga berprofesi sebagai advokat dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun penjara.
diperbarui 26 Mei 2014, 11:57 WIBJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut pengacara Susi Tur Andayani pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta. Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Partai Liberal Kanada Cari Pemimpin Baru Pasca Trudeau Mundur, Siapa Saja Calonnya?
KPK Periksa Eks Penyidiknya Terkait Kasus Hasto, Tim Hukum: Tidak Etis dan Bias
BRRC dan HGII Jadi Saham Pendatang Baru di Bursa pada Hari Ini Kamis 9 Januari 2025
Top 3 Berita Bola: Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Sampaikan Pesan Penting
Hore! Bandung Gaming Bakal Digelar 3 Hari: Ada Kompetisi Gim Lokal, Pameran hingga Cosplay
Potret Mewah Emas ANTAM Limited Edition Edisi Imlek 2025
Fakta Video Shin Tae-yong di Bandara Pulang ke Korea Selatan yang Beredar Setelah Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Patrick Kluivert Akui Kepada Fabrizio Romano Jika Ia Punya Tanggung Jawab Besar Terhadap Timnas Indonesia
Denny Cagur Kenang Kebersamaan dengan Qomar, Sebut Almarhum Sosok yang Mengayomi dan Ceria
Apa itu Ras: Pengertian, Jenis, dan Perkembangannya di Dunia
Berawal dari Saksi, Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Ditahan KPK Terkait Kasus Investasi Bodong
IHSG Dibuka ke Zona Hijau Kamis Pagi, Simak Rekomendasi Saham Pilihan