Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah partai politik menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 atau sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva pun meminta kuasa hukum pemohon untuk menyerahkan keterangan tertulis yang diserahkan kepada panitera MK terkait pencabutan permohonan ini.
"Selain menyatakan resmi dalam sidang, juga disusul keterangan tertulis," kata Hamdan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Adapun salah satu partai yang menarik permohonan sengketa pileg ini adalah PAN. Partai berlambang matahari ini menarik 10 permohonan sengketa Pileg. Partai lain yang mencabut permohonan sengketa pileg ini yakni Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Dapil I Kota Tasikmalaya serta PDIP untuk Dapil Jateng 5.
Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini, Majelis mengungkapkan, secara umum semua perbaikan sudah diteliti dan seluruh nasihat dari majelis sudah dimasukkan dalam permohonan.
Lantaran tidak ada hal yang spesifik yang dikomentari, maka majelis menganggap tidak perlu dibacakan. "Jadi perbaikan permohonan dianggap dibacakan," kata Hamdan.
Majelis selanjutnya mempersilakan pihak Termohon, yakni KPU dan pihak terkait untuk membacakan jawabannya atas dalil yang diajukan Pemohon. Namun rupanya Termohon dan para pihak terkait belum siap dengan keterangan dan jawabannya. Mereka meminta waktu pada sidang selanjutnya.
"Kami masih melakukan perbaikan, agar sempurnanya jawaban, kami minta waktu pada sidang selanjutnya," kata salah satu Kuasa Hukum Pemohon dari Caleg Gerindra, Andi Asrun.
Mengingat hampir semua Termohon dan pihak terkait belum siap dengan jawabannya, maka Majelis kemudian memberi waktu hingga besok, Selasa 27 Mei 2014 pukul 15.00 WIB untuk menyerahkan keterangan dan jawaban. Untuk itu Majelis menyatakan, sidang dilanjutkan pada Rabu 28 Mei 2014 untuk mendengarkan jawaban Termohon dan pihak terkait.
"Kemudian dilanjutkan dengan putusan sela," ucap Hamdan Zoelva. (Yus)
3 Partai Politik Tarik Permohonan Sengketa Pileg di MK
Adapun salah satu partai yang menarik permohonan sengketa pileg ini di Mahkamah Konstitusi adalah PAN.
diperbarui 26 Mei 2014, 12:51 WIBDalam pembacaan refleksi akhir tahun pada Senin 23 Des 2013 Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui kinerja MK selama lebih kurang 10 tahun rusak karena peristiwa tertangkapnya Akil Muchtar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips BAB Lancar: Panduan Lengkap Mengatasi Sembelit Secara Alami
Tips Kucing Gemuk: Panduan Lengkap Merawat Anabul Agar Sehat dan Montok
Tips Menghilangkan Rasa Malas: Panduan Lengkap Meningkatkan Produktivitas
Jelang Pilkada 2024, Aktivis Disabilitas Jatim Edukasi Pemilih Pemula soal Pentingnya Nilai Inklusif
Tips Musim Hujan: Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan dan Keselamatan
Tips Mencegah Bullying: Panduan Lengkap Mengatasi Perundungan di Sekolah
Link Live Streaming Manchester City vs Tottenham Liga Inggris 24 November 2024, Siapa Lebih Unggul?
Jadwal M6 Mobile Legends World Championship, Lengkap dengan Cara Menontonnya
Tips Jualan Bakso Supaya Laris: Panduan Lengkap Menuju Kesuksesan Bisnis Kuliner
Tugu Reasuransi Pertahankan Peringkat A+ Fitch Ratings
Tips Mencegah Pendarahan Setelah Melahirkan: Panduan Lengkap untuk Ibu Baru
Cara Pecah KK, Syarat, Waktu Tepat, Biaya, dan Berapa Lama?