Liputan6.com, Jerman - Jika Anda memiliki atau menyimpan foto-foto mantan kekasih Anda di ponsel, dan mantan Anda tidak senang dengan hal itu, secara hukum Anda diwajibkan untuk menghapusnya.
Hal itu setidaknya berlaku jika Anda adalah seorang warga Jerman. Mengutip laman Huffington Post, Senin (26/5/2014), dalam putusan yang dipublikasikan belum lama ini, pengadilan Jerman telah memerintahkan seorang pria untuk menghapus foto erotis mantan kekasihnya.
Mantan kekasih pria yang tak disebutkan namanya itu dilaporkan tidak menyukai foto-foto dirinya yang masih tersimpan di memori ponsel. Menurut berita yang dimuat koran harian The Local, dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa itu adalah hak pribadi sang mantan pacar, bukan lagi hak pria tersebut.
Kasus ini bisa dibilang sebagai kasus yang tak biasa, di mana seseorang secara terbuka mem-posting foto-foto mesra mereka dan kemudian meminta pihak berwajib untuk menghapus foto-fotonya sebelum di-share ke publik.
Seperti yang diketahui, Jerman adalah salah satu negara yang memiliki undang-undang privasi terkuat di dunia, setelah kasus HAM marak terjadi di Perang Dunia II. Tahun lalu, California menjadi salah satu negara bagian pertama di Amerika Serikat yang mengikuti aturan tersebut, disusul Arizona pada bulan April 2014.
Puluhan kasus serupa yang terjadi di seluruh dunia diketahui sedang diusulkan. Ketentuan hukum Arizona dan California memungkinkan untuk menghukum seseorang yang mem-posting foto porno ke ruang publik.
Namun belum ada kasus yang terjadi di Jerman, di mana seseorang meminta lembaga pengadilan untuk menghapus foto erotisnya, sebelum ada orang yang tak bertanggung jawab menyebar foto-foto tersebut secara luas.
Jika Tak Mau Dibui, Hapus Foto Porno Mantan Anda Sekarang!
Jangan coba-coba untuk menyimpan foto porno sang mantan kekasih, jika Anda tak ingin masuk bui.
diperbarui 26 Mei 2014, 15:44 WIBFoto: huffingtonpost.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Chicken Katsu yang Renyah dan Lezat
Raffi Ahmad Unggah Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suswono di Pilkada Jakarta, Ini Kata Gerindra
Menaker Mau Bentuk Satgas Anti PHK, Bisa Apa?
Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal
Permendag No 27 Tahun 2024 Jadi Andalan Baru Mendag Cegah Impor Ilegal
VIDEO: TPS Prabowo Bersolek, Puluhan TNI dan Polisi Jaga Ketat
Cara Bikin Bakso Ayam yang Lezat dan Kenyal
Istri Malas Sholat Fardhu, Bolehkah Suami Talak Cerai? Simak Kata Buya Yahya
Cara Menstabilkan Gula Darah, Nasi Dingin dan Kandungan Pati Resisten untuk Lebih Aman Bagi Penderita Diabetes
Rian d'Masiv Trauma Usai Mengalami Insiden Kena Sembur Api Saat Manggung
Cara Buat Kue Bawang Renyah dan Gurih untuk Camilan Lebaran
Tips Menghadapi Ujian Semester yang Efektif untuk Meraih Hasil Maksimal