Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono batal diperiksa oleh jaksa penyidik. Tersangka kasus dugaan mark up atau penggelembungan proyek pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler di Ibukota ini beralasan sakit, sehingga minta dijadwal ulang pemeriksaannya pada pekan depan atau 4 Juni mendatang.
"Kita dari kuasa hukum menyampaikan surat penundaan pemeriksaan dikarenakan Pak Udar keletihan, tadi saya sampaikan juga surat dokter. Pemeriksaan dijadwalkan 4 Juni," ujar pengacara Udar, Razman Arief kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Selain meminta penjadwalan ulang, Razman juga menyampaikan surat permohonan agar jaksa penyidik melakukan gelar perkara terhadap proyek senilai triliunan rupiah itu. Sebab, adanya kejanggalan terhadap status tersangka Udar. "Karena hingga saat ini kita (tim kuasa hukum) belum mengetahui bentuk kesalahannya," imbuh Razman.
Karena menurut dia saat pelaksanaan proyek Transjakarta itu kliennya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit proyek yang ditangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Kerja sama itu diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) Tahun 2009 itu dibolehkan kerja sama dengan pihak ke-3, sehingga BPPT ini kan pihak ketiga," ujar dia.
Razman sendiri menuding Gubernur DKI Joko Widodo atau Jokowi melakukan pembiaran selaku penanggung jawab anggaran dan pengangkatan KPA. Begitu juga hal-hal teknis yang dilakukan oleh PPK dan panitia lelang.
"Tapi dia (Udar) tidak punya intervensi pada KPA dan panitia lelang," tukas Razman.
Saat ini Razman telah meninggalkan Gedung Kejagung dan menuju Balaikota untuk menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok untuk meminta permohonan maaf karena telah mencederai profesi advokat.
"Rencana saya ke Balaikota mau minta konfirmasi ke Ahok karena pernyataannya telah merendahkan profesi advokat. Karena itu kami memberi waktu 3 x 24 jam kalau tidak dilakukan (Ahok) kami akan melaporkan dia ke Mabes Polri," pungkas Razman. (Ein)
Alasan Sakit, Udar Pristono Batal Diperiksa Jaksa
Mantan Kadishub DKI Jakarta ini minta dijadwal ulang pemeriksaannya pada pekan depan atau 4 Juni mendatang.
diperbarui 26 Mei 2014, 13:34 WIBUdar Pristono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembelian bus Transjakarta yang karatan pada 12 Mei 2014 lalu. 9Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menanti Kembalinya Patung Dewa Vihara Welas Asih Cirebon yang Hilang Dicuri
Hasil Liga Inggris: Liverpool Menang Dramatis, Putra Patrick Kluivert Cetak Hattrick
Saksikan Live Streaming Liga Italia Juventus vs AC Milan, Segera Dimulai
Makin Akrab, Ahok dan Anies Bertemu di FX Sudirman
Pengusaha Kantin Sekolah di Gorontalo Khawatirkan Program Makan Bergizi Gratis
Arti Mimpi Pisah Sama Suami: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Islam Minoritas di Bali, Ini Kisah Unik Gus Dur yang Bikin NU Diterima Masyarakat Hindu
Prabowo: MKGR Simbol Pancasila, Persatuan dan Gotong Royong
Mengenal Kampung Sayur di Solo, Kampung Tematik Surganya Sayuran Organik
Ada Peran Pemuda Indonesia Kumpulkan 1000 Anak Muda dari 38 Negara di AYIMUN ke-16 Malaysia
Real Madrid Bantu Indonesia Cetak Calon Bintang Sepak Bola, Latih 200 Anak di Jakarta dan Bali
VIDEO: Ngeyel, Truk Paksa Terobos Perlintasan Kereta Saat Palang Tertutup