Uang Pensiun SBY Rp 30 Juta, Fitra Nilai Terlalu Besar

"Ini betul-betul miris melihat masih banyak rakyat miskin di Indonesia."

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 26 Mei 2014, 14:24 WIB
Presiden SBY (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono akan berakhir dalam hitungan bulan.

Menurut data PT Taspen (Persero), uang pensiun pokok yang akan dikantongi Mantan Presiden saat pensiun sebesar Rp 30 juta per bulan, sedangkan mantan Wapres di bawah sedikit sekitar Rp 22 juta per bulan.

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai uang pensiun itu terlalu besar mengingat masih banyaknya orang yang kurang mampu di Indonesia.

"Wah besar sekali uang pensiunnya. Ini betul-betul miris melihat masih banyak rakyat miskin di Indonesia," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/5/2014).
 
Menurut Uchok, besaran uang pensiun tersebut harus disampaikan ke publik karena pembayaran gaji itu menggunakan uang yang berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat.

"Gaji yang besar itu membuat kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin makin tinggi," katanya.

Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero), Tobing Halomoan sebelumnya mengungkapkan, mantan Presiden dan Wapres akan menerima hak pensiun yang dibayarkan perseroan setiap bulan.

"Mantan Presiden akan menerima uang pensiun pokok sebesar Rp 30 juta per bulan, sedangkan mantan Wapres di bawah sedikit sekitar Rp 22 juta per bulan. Tapi itu bukan angka mutlak," kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Jika dilihat, besaran hak pensiun eks Presiden dan Wapres ini sesuai dengan yang tertera di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres serta Bekas Presiden dan Wapres.

Dalam aturan itu disebutkan, mantan Presiden dan Wapres berhak atas uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir. Selain itu, mantan Presiden dan Wapres juga akan mendapat hak lain. Hak-hak ini diatur dalam pasal 7 UU tersebut. Antara lain:

    1. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
    2. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
    3. Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya.

Dalam pasal 8 pun tertera kepada mantan Presiden dan Wapres yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:

    1. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
    2. Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.(Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya