SBY Tunjuk Menag Baru Usai Terima Surat Pengunduran Diri SDA

Suryadharma Ali akhirnya memilih berhenti dari jabatannya sebagai Menteri Agama.

oleh Nadya Isnaeni diperbarui 26 Mei 2014, 15:33 WIB
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atau SDA di kantor DPP PPP, Selasa (22/4/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Suryadharma Ali akhirnya memilih berhenti dari jabatannya sebagai Menteri Agama usai berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Presiden SBY kini hanya tinggal menunggu surat pengunduran resmi dari pria yang karib disapa SDA itu sebelum menunjuk seseorang untuk mengisi jabatan Menag.

"Presiden akan membicarakannya setelah mempertimbangkan surat pengunduran diri. Baru kemudian membicarakannya dengan Wapres dan beberapa menteri terkait," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang turut hadir dalam pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari laman Presidenri.go.id, Senin (26/5/2014).

Sudi mengatakan, SDA juga sudah melaporkan kinerja penyelenggaraan haji dalam beberapa tahun terakhir. Hasilnya pun dapat dibilang baik. Meski begitu, Sudi berharap, kasus ini tak akan mengganggu kinerja Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji yang berlangsung beberapa bulan lagi.

"Jadi kita harap ini tidak sampai mengganggu proses haji yang akan datang, karena kita bekerja dengan sistem, dan sistem harus berjalan," pungkas Sudi.

SDA dinilai oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo  Pasal 65 KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya