N Tersangka Penganiayaan Meninggalnya Bocah Fajar

Tersangka diancam Pasal 80 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Mei 2014, 13:05 WIB

Liputan6.com, Sukoharjo - Hasil pemeriksaan polisi, menetapkan N sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan Fajar meninggal dunia. Kendati ditetapkan sebagai tersangka N tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (27/5/2014), tersangka diancam Pasal 80 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fajar Murdiyanto siswa kelas 5 SD Negeri 1 Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo tewas dianiaya teman sekelasnya di lingkungan sekolah.

Korban sempat mendapat perawatan intensif karena koma selama 10 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukoharo sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu 25 Mei kemarin. Jenazah korban kemudian dimakamkan di pemakaman umum setempat.

Sejauh ini keluarga Fajar Murdiyanto meminta kasusnya diselesaikan secara hukum karena tidak ada itikad baik dari pihak pelaku.

Orangtua korban menilai pihak sekolah lalai melakukan pengawasan terhadap anak didiknya. Pasalnya keluarga sudah beberapa kali melaporkan kasus pemukulan siswa ke pihak sekolah. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya