Polisi: Pemeriksaan Kesehatan Kepsek JIS Tak Bisa Dipaksakan

Dia juga menegaskan, polisi tidak akan pandang bulu dalam memeriksa kepala sekolah JIS dan saksi-saksi lainnya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Mei 2014, 09:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan, pemeriksaan kesehatan Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS)
Timothy Carr adalah seorang paedofil harus berdasarkan bukti dan fakta. Hal ini terkait dengan pernyataan Dirjen PAUD Kemendukbud Lidya Freyani bahwa Timothy Carr diduga terindikasi paedofil.

"Penyidik itu bekerja dengan fakta dan bukti, tempat dan waktu jadi tidak pakai istilah atau rumor. Untuk sementara, guru atau kepala sekolah belum ada terlibat. Dari tersangka juga belum bicara ke situ (mengarah ke Kepsek Timothy Carr)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Rikwanto menegaskan, pihaknya bekerja cepat untuk mengungkap kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut. Namun, memeriksa kesehatan kepala sekolah JIS atau guru-guru sekolah internasional tersebut secara hukum belum elok dilakukan.

Dia juga menegaskan, polisi tidak akan pandang bulu dalam memeriksa Carr dan saksi-saksi lainnya guna penanganan kasus pelecehan seksual di sekolah yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan itu.

"Secara hukum pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan atau BAP kita sudah lakukan. Kalau pemeriksaan kesehatan kita nggak bisa paksa lakukan," tandas Rikwanto.

Penyidik dari Polda Metro berencana menggelar rekonstruksi kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Jakarta Internasional School (JIS), Jumat 30 Mei 2014. Rekonstruksi akan digelar tertutup karena korban A masih di bawah umur.

Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pelecehan A, murid TK di sekolah JIS. Salah satu tersangkanya, Azwar tewas bunuh diri di toilet Polda usai diperiksa. Sedangkan 5 pelaku lainnya, kini masih mendekam di dalam jeruji besi Polda. Mereka adalah Virgiawan, Zainal, Agun, Syahrial, dan Afriska.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya