Menag Suryadharma Serahkan Surat Mundur ke SBY

Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Mei 2014, 08:48 WIB
Menteri Agama Suryadharma Ali memenuhi panggilan KPK. Jakarta, Selasa (6/5/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Ketua Umum DPP PPP itu pun akan menyerahkan surat mundurnya dari kabinet kepada Presiden SBY hari ini, Rabu (28/5/2014).

"Saya akan serahkan (surat resmi mundur) Rabu," ujar Suryadharma usai bertemu Presiden SBY di Istana Bogor, Senin 26 Mei lalu.

Suryadharma, sebelumnya mengaku, dalam pertemuan dengan SBY ia menyampaikan kinerja Kementerian Agama di bawah kepemimpinannya. Suryadharma juga menyampaikan ia kini menyandang status sebagai tersangka.

"Saya menyampaikan kinerja Kementerian Agama. Yang kedua saya menyampaikan status saya sebagai tersangka, lalu status saya sebagai tersangka akan mengganggu pemerintahan oleh karenanya saya menyerahkan kembali amanat yang diberikan presiden kepada saya, jadi saya serahkan kembali jabatan saya," ungkapnya.

Mendengar pernyataan itu, SBY memintanya untuk menyampaikan permohonan pengunduran diri itu secara tertulis. Suryadharma juga diminta melampirkan kinerjanya selama menjabat sebagai Menteri Agama.

KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.

SDA dinilai oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya