Liputan6.com, New York Sebagai warga negara bagian New York, Madonna ditunjuk sebagai salah satu juri untuk pengadilan di Mahkamah Agung di Manhattan. Harusnya ia tampil pada Selasa (27/5/2014) pukul 09.00 waktu setempat, tetapi ia justru tidak muncul.
Pelantun Hung Up ini juga tidak menyampaikan ketidakhadirannya ke pengadilan. Itu berarti Madonna tidak menghormati komitmennya. Sebenarnya sebagai juri di pengadilan New York, seseorang hanya diperbolehkan satu kali penundaan untuk hadir, tetapi itu juga harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Advertisement
Dikabarkan surat kabar New York Post, untuk Madonna tidak berlaku penundaan tugasnya sebagai juri. Kehadirannya diharapkan di pengadilan. Namun nyatanya ia tak hadir.
Sebelumnya, penyanyi 55 tahun ini, menurut Contactmusic, Rabu (28/5/2014), pernah juga ditunjuk sebagai juri pada 2008 lalu di Beverly Hills, California. Ia pun datang untuk memenuhi tugasnya, sayang empat jam kemudian ia dipecat.
Madonna sudah cukup lama tinggal di New York, sejak 1980-an. Saat itu ia membeli rumah seharga USD 32 juta atau sekitar Rp 370 miliar. Namun, ia mengaku pernah diperkosa dengan ancaman pisau setahun setelah Madonna tinggal di New York. (Mer/Ade)