Liputan6.com, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan jaksa belum menahan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono lantaran hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejak ditetapkan tersangka pada Senin 12 Mei 2014 lalu terkait dugaan korupsi Transjakarta, Pristono hingga kini belum ditahan.
"Masalah penahanan itu adalah merupakan upaya paksa dan syarat-syarat melakukan penahanan itu sudah tercantum dalam KUHAP itu ada aturan mainnya," kata Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Ia menjelaskan, penahanan terhadap sesorang itu tergantung penyidik. Biasanya ada 2 alasan penyidik menahan seseorang itu yakni alasan subjektif dan objektif. Subjektif itu bila ada kemungkinan tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, dan khawatir mengulang perbuatan yang sama. Sementara alasan objektif, jika ancaman hukumanya di atas 5 tahun.
"Jadi ini tergantung kepentingan penyidik. Yang jelas bahwa yang bersangkutan itu telah dilakukan pencekalan," papar dia.
Nirwanto juga enggan menangapi beredarnya kabar yang menyebutkan Jokowi telah ditetapkan tersangka dalam proyek Rp 1,5 triliun itu. "Tersangka dari mana. Jangan buat isu nggak-nggak," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung tetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu yang keduanya telah ditahan di rutan Kejagung. Keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubugan DKI.
Sementara 2 tersangka lain, Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di BPPT Prawoto, hingga kini belum ditahan. (Yus)
Alasan Kejagung Belum Tahan Udar Pristono
Sejak ditetapkan tersangka pada Senin 12 Mei 2014 lalu terkait dugaan korupsi Transjakarta, Pristono hingga kini belum ditahan.
diperbarui 28 Mei 2014, 15:13 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tarif PPN 12% Bakal Ditunda, Ekonom: Tak Jelas Maju Mundur
Konflik dengan HYBE, NewJeans Resmi Tinggalkan ADOR
Cara Influencer China Bangun Citra Elite: Sewa Ruang PBB hingga Hadiri Acara Donald Trump
VIDEO: Teror Penembakan, Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan Jadi Sasaran
PDIP Terima Kasih ke Rakyat Indonesia, Klaim Menang Pilkada 2024 di 14 Provinsi
VIDEO: Pemotor Terjatuh Akibat Lubang yang Tergenang, Warganet: Tolong Diperbaiki
PPN Naik Jadi 12%, Buruh Minta Jatah Bansos
6 Potret 'Serangan Fajar' Jelang Pilkada Ini Bikin Tepuk Jidat, Tak Sesuai Harapan
Cara Memasak Sarden yang Lezat dan Bergizi
Jangan Khawatir! Ini 4 Amalan yang Bisa Dilakukan Muslimah Meskipun Sedang Haid
Intip Ruang Simulator Pengeboran di Indonesia Drilling Training Center
Kemenekraf: Women from Rote Island Jadi Kesempatan Emas Perfilman Indonesia Mendunia