Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Syahrasaddin mengaku ditipu oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahrasaddin merupakan terpidana Kejati Jambi terkait dugaan korupsi dana Kwartir Daerah Pramuka Jambi dan dana hibah pelaksanaan Perkemahan Pramuka Putri Nasional.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi mengamini adanya laporan tersebut. Namun Herry belum menyebut siapa pelaku dan motifnya.
"Iya betul. Piket Jatanras tadi sudah mendapat penyerahan tersangka," kata Herry, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Meski begitu Herry belum menjelaskan ikhwal mulanya dugaan penipuan itu. Yang jelas, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pelaku mengaku anggota Polri berpangkat komisaris besar (kombes) yang sedang ditugaskan di KPK.
Syahrasaddin mengaku ditipu dan kehilangan uang Rp 2,1 miliar, yang dikirimkan kepada seseorang yang mengaku anggota KPK. Namun, petugas KPK itu ternyata palsu alias petugas gadungan.
Melalui adiknya, Hermansyah RH, Syahrasaddin kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan LP/1959/V/2014/PMJ/Ditreskrimum. Kini pelaku dikabarkan sudah tertangkap. (Mut)
Ditipu Penyidik KPK Gadungan, Sekda Jambi Merugi Rp 2,1 M
Pelaku diduga anggota Polri berpangkat komisaris besar (kombes) yang sedang ditugaskan di KPK.
diperbarui 28 Mei 2014, 16:05 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Usai Bertemu, Menteri PPPA Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah-Nenek di Cilandak Adalah Anak Baik
Siapa Wali Nikah jika Ayah Perempuan Tidak Setuju? Simak Penjelasannya
Ada Reuni PA 212 Hari Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Kawasan Monas
Sate Kere, Rekomendasi Kuliner Tradisional dengan Cita Rasa Unik
Mengulik Dampak Iklim dari 6 Diet Paling Populer, Mana Paling Ramah Lingkungan?
Saat Rezeki Tidak Stabil, Ini yang Harus Dilakukan Kata Ustadz Adi Hidayat
5 Tahun Beroperasi, LRT Jakarta Telah Layani 3,8 Juta Pelanggan
Video Viral Barista Kopi Minimarket di Sukabumi Fasih Bahasa Jepang
LPS Punya Kewenangan Baru Pasca-Penetapan UU P2SK, Apa Saja?
Kalimat dalam Al-Quran Ini Penentu Doa Terkabul, Ini Syaratnya Kata Ustadz Adi Hidayat
Beredar Rekaman Tajudin Tabri Beri Arahan soal Kecurangan Pilkada Depok, Ini Klarifikasinya
Biaya SPP di Sekolah Yuni Shara Cuma Rp3.500, Orangtua Bisa Bayar Pakai Buah-buahan tapi Dapat Fasilitas Lengkap