Ahok: Untung Udar Pristono Ditangkap Kejagung, Bukan KPK

Karena, sejak awal Ahok mengakui dirinya ingin agar kasus tersebut langsung diserahkan ke KPK.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 28 Mei 2014, 16:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh dugaan korupsi bus Transjakarta kian meluas hingga terjadi perseteruan antara tim kuasa hukum mantan Kadishub DKI Udar Pristono dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan, Ahok akan dilaporkan ke Mabes Polri oleh tim kuasa hukum udar karena dinilai sudah melontarkan tudingan tak berdasar kepada Pristono.

Namun, Ahok menilai tuduhan pencemaran nama baik itu tak masuk akal apabila ditujukan kepadanya. Karena menurutnya, tak mungkin hanya dengan pernyataan-pernyataannya di media, Udar sampai dimutasi dan kemudian menjadi tersangka.

"Jadi itu lucu saja. Cari sensasi saja. Masa Jaksa netapin dia tersangka karena omongan gue, ya mana gue tahu. Emang gue bisa ngatur Jaksa. Kalau dia marah karena dicopot dari jabatannya, yang nyopot siapa? Kan Jokowi (Gubernur DKI). Bukan saya," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Pria berkacamata itu mengatakan, Udar masih beruntung karena yang menangani kasus itu adalah Kejaksaan Agung, bukan KPK. Karena, sejak awal Ahok mengakui dirinya ingin agar kasus tersebut langsung diserahkan ke KPK.

Menurut Ahok, dia memiliki bukti-bukti kuat seputar adanya dugaan kecurangan dalam tender pengadaan bus berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembaguna (BPKP) dan Inspektorat Provinsi DKI.

"Kalau gue sih lebih maunya KPK, bukan Kejaksaan. Gue udah pernah bilang, kan lebih percaya KPK ketimbang Kejaksaan. Jadi kalau dia (Udar) bilang dia jadi tersangka karena saya banyak omong. Justru saya banyak omong karena saya ingin KPK yang nangkap. Jadi harusnya lu untung Jaksa yang nangkap lu, bukan KPK," tegasnya.

Salah satu pengacara Udar, Hasan Basri sebelumnya mengatakan penetapan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus DKI dipengaruhi pernyataan Ahok di media massa. Padahal menurutnya, tudingan keterlibatan Pristono seharusnya melalui sebuah proses pemeriksaa internal terlebih dahulu untuk klarifikasi. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya