Hassan Wirajuda bersaksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Mantan Menteri Luar Negeri tahun 2001-2009 itu datang ke Pengadilan Tipikor untuk dimintai kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan internasional di Kemenlu pada tahun 2004-2005, Rabu (28/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Hassan Wirajuda menyebut Presiden RI Megawati Soekarnoputri yang menjabat saat itu, memintanya untuk melaksanakan kegiatan internasional itu secara tiba-tiba. Rabu (28/5/14).(Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Pada kesempatan sama di Pengadilan Tipikor, Hassan Wirajuda juga membantah menerima uang lelah sebesar Rp 440 juta dari kegiatan internasional di Kemenlu tahun 2004-2005, seperti dalam dakwaan Sudjanan, Rabu (28/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda memberikan keterangan kepada pers usai bersaksi di sidang perkara dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Liputan6.com, Jakarta Hassan Wirajuda menjadi saksi terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)