Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung alias CT menyatakan PT Newmont Nusa Tenggara akan menyetor uang jaminan sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 290,81 miliar (asumsi kurs Rp 11.632 per dolar Amerika Serikat) terkait komitmennya membangun smelter. Namun perusahaan tambang ini akan memanfaatkan smelter milik PT Freeport Indonesia.
Seperti diketahui, Freeport Indonesia berencana membangun pabrik pemurnian di Gresik, Jawa Timur senilai US$ 2,3 miliar. Kapasitas konsentrat yang akan dihasilkan dari pabrik ini sebanyak 1,6 juta ton per tahun.
"Newmont telah melakukan kerjasama dengan Freeport untuk membangun dan memanfaatkan smelter bersama. Jadi nggak nebeng, tapi kerjasama," ucap CT usai Rakor Pembahasan Minerba di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Dia menyebut, hanya ada satu smelter yang akan digarap Freeport dan Newmont. Artinya, masih ada kelonggaran smelter berkapasitas konsentrat 1,6 juta ton per tahun milik Freeport yang bisa dimanfaatkan Newmont.
"Smelter yang dibangun satu unit bukan dua. Di smelter itu, ada kelonggaran yang bisa dimanfaatkan Newmont. Perjanjiannya diserahkan ke kedua perusahaan itu secara business to business sesuai hukum Indonesia dan tidak bisa dibatalkan pihak manapun," jelasnya.
Dalam kerjasama ini, kata CT, Newmont wajib menyetorkan uang jaminan kepada negara sebesar US$ 25 juta. Jumlah ini tentu berbanding jauh dengan deposit yang akan diberikan Freeport yakni sebesar US$ 115 juta karena kapasitas berbeda dan disesuaikan dari produksi masing-masing perusahaan tambang.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik menambahkan, uang jaminan terpaksa menjadi penerimaan negara apabila keduanya batak membangun smelter.
"Nanti ada tim yang mengawasi. Tapi kalau lihat niat mereka akan bangun (smelter) kok karena mereka sudah tahu kegunaannya atau manfaatnya untuk mereka," tandas Jero. (Fik/Ahm)
Setor Rp 290 Miliar ke Negara, Newmont Numpang Smelter Freeport?
"Smelter yang dibangun satu unit bukan dua. Di smelter itu ada kelonggaran bisa dimanfaatkan," ujar Menko Perekonomian Chairul Tanjung.
diperbarui 28 Mei 2014, 22:35 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
8 Potret Nisya Asyifa Mantan Alshad Ahmad Berhijab, Mulai Muncul ke Publik
Pemerintah Beri Insentif Pajak Mobil Hybrid 3 Persen, Harga Jadi Makin Murah
7 Fakta Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Muda Unsri, Diduga Perkara Jadwal Jaga Akhir Tahun
41 Tips Bisnis Sukses untuk Pemula: Panduan Lengkap Memulai Usaha
Pahami 4 Jenis Batal Puasa, Mana yang Wajib Qadha dan Bayar Fidyah?
Gus Iqdam Respons Tragedi Atap Panggung Pengajian Roboh: Di Luar Prediksi BMKG, Pasti Ada Hikmah
Daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Desember 2024
Hari Jalan 20 Desember: Menapak Sejarah Ruas dan Jembatan Penyatu Nusantara, Teknologi Nasional Paten Internasional
Apa itu Adjective: Pengertian, Jenis dan Penggunaannya dalam Bahasa Inggris
Duka Crazy Rich Palembang, Istri Wafat Saat Vonis Penjara Bagi Kedua Karyawannya di Perusahaan Kelapa Sawit
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPn 12%, Listrik, Air Minum, dan Rumah Sederhana Termasuk
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Senin 16 Desember 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB