Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod menjalani pemeriksaan perdana atas kapasitasnya sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Usai menjalani pemeriksaan, Rabu (28/5/2014), Ma'mun mengungkapkan dirinya telah melaporkan balik terhadap Denny soal pernyataannya di Indonesia Lawyer Club (ILC). Ma'mun meminta Denny juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mengenai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkannya.
"Saya yakin polisi akan fair dalam kasus ini. Ketika saya bisa jadi tersangka dengan kasus yang sama, saya yakin polisi fair juga akan menersangkakan Denny Indrayana. Pasalnya juga sama, bukti-buktinya juga sama," ujar Ma'mun di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Ma'mun sebelumnya dilaporkan Denny karena menyebutnya bertemu Presiden SBY bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Cikeas terkait kasus Hambalang. Terkait hal itu, Ma'mun menegaskan tudingan itu tidak benar.
Selain itu, Ma'mun mengungkapkan, kasus yang dilaporkannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan mendengar keterangan saksi. Polisi akan memanggil rekannya di PPI, Anas Urbaningrum dan Gede Pasek untuk diperiksa sebagai saksi.
"Prosesnya beberapa saksi juga sudah dipanggil. Rencananya nanti Gede Pasek juga dipanggil sebagai saksi atas laporan saya. Mas Anas pun kemungkinan akan dipanggil," terang Mamun.
Denny dilaporkan terkait pernyataannya di ILC, di mana menurut Ma'mun, orang no 2 di Kemenkumham itu menyebut Ma'mun menyebarkan isu bahwa Prof Subur telah diculik. Kata Ma'mun, padahal faktanya, pernyataan itu tidak pernah keluar sama sekali dari mulut orang-orang PPI.
"Padahal jelas pada saat acara itu saya tak hadir, termasuk Pasek (Gede Pasek Suardika) juga tidak hadir. Ini jadi saya anggap juga bagian dari fitnah," ungkap Mamun.
Masih menurut Ma'mun, kata diculik konotasinya rezim fasis dan otoriter. Menggunakan kata-kata 'diculik' itu sudah fitnah luar biasa. "Dan itu kan fitnah keji juga terhadap saya dan teman-teman PPI. Makanya saya melaporkan Denny soal itu," tutup Mamun.
Jubir PPI Lapor Balik Wamenkumham Denny Indrayana
Ma'mun meminta Denny juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mengenai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkannya.
diperbarui 28 Mei 2014, 23:41 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Toyota RAV4 Tinggalkan Penggerak Roda Depan
Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah, Panduan Lengkap untuk Perawatan Optimal
Misbakhun DPR Minta Masyarakat Waspada Akan Bahaya Judi Online dan Pinjol
Saham ADRO Turun Hari Ini 29 November 2024, Ada Apa?
41 Cara Mengusir Lalat di Rumah, Lakukan Metode Ampuh dan Alami Ini
Memahami Kosmetik Beretiket Biru Sebelum Membeli Agar Tak Salah Pilih
Adani Group Terjebak Krisis, Tuduhan Korupsi AS Picu Gejolak Global
Rencana Manchester United Rekrut Mantan Anak Asuh Ruben Amorim Terancam Digagalkan Rival Sekota
7 Pernyataan Prabowo saat Hadiri Peringatan Hari Guru, Beri Penghargaan hingga Umumkan Kenaikan Gaji Guru
Caos Dahar, Tradisi Makan Warisan Sunan Kalijaga
Tantangan dan Peluang Pengembangan Teknologi AI di Indonesia, Seperti Apa?
Mimpi Jadi Pengantin Menurut Islam, Simak 7 Tafsir dan Maknanya dalam Kehidupan