Polisi Tangkap 3 Sekuriti Pemilik Ekstasi di Diskotek Stadium

Dari 3 tersangka, salah satunya diketahui seorang sekuriti Stadium berinisial PB.

oleh Edward Panggabean diperbarui 29 Mei 2014, 00:31 WIB
Ahok lakukan pencabutan izin operasi diskotek Stadium karena tempat ini diduga sebagai wadah peredaran narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus 3 pemilik 18 paket sabu dan ribuan butir ekstasi yang disimpan di dalam loker diskotek Stadium, kawasan Taman Sari, Kota, Jakarta Barat. 3 pelaku tersebut diketahui berinisial MS, JN, dan PB.

"Tersangka MS, JN, dan PB adalah pemilik 18 paket sabu dan ribuan butir ekstasi yang tersimpan dalam 5 loker terpisah," kata Kapolres Kombes Fadil Imran di Jakarta, Selasa (28/5/2014).

Dia menjelaskan, kejahatan narkotika itu berhasil diketahui berdasarkan penyelidikan satuan narkoba, pasca-penutupan kelab malam tersebut pada Jumat 16 Mei 2014 lalu.

"Dari 5 loker yang menjadi 'gudang' penyimpanan narkoba.  Diketahui 18 paket sabu disimpan di loker nomor 427, dengan berat sekitar 0,4 gram ada 16 paket dan sisanya dengan berat 0,5 gram," papar dia.

Kata Fadil, di loker 428 tersimpan sebutir ekstasi. Sedangkan loker 448 ada 700 butir ekstasi. Selain itu ditemukan 9,7 gram keytamin.

"Sedangkan di loker 449 berisi 2250 butir ekstasi dan 1 unit senjata api jenis Baretta merek Erma Weke Mod Egp 75 S, kaliber 8 mmk. Untuk loker 452 tersimpan 1250 butir ekstasi dan sebuah timbangan elektrik," ungkap dia.

Dari 3 tersangka, salah satunya diketahui seorang sekuriti Stadium berinisial PB. Sedangkan tersangka lainnya sekuriti panggilan. Kata Fadil mereka, di duga merupakan jaringan Hermon Tomasoa yang lebih dulu ditangkap di Stadium.

Atas kejadian itu ketiga tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya