Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono membantah adanya surat yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada penyidik Kejaksaan Agung yang meminta permohonan penangguhan pemeriksaan terkait mark up pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
"Aku nggak mau jawab yang nggak tahu. Untuk sementara ini tidak ada surat itu," kata Widyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/5/2014).
Widyo juga menegaskan, penanganan perkara proyek yang sudah menetapkan anak buah gubernur yang akrab disapa Jokowi itu sebagai tersangka itu tidak ada kaitannya dengan politik. "Hukum pure hukum, tidak ada dikaitkan dengan politik," tegasnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penyidik tak akan terpengaruh dengan isu politik yang menghubung-hubungkan kasus itu dengan pencapresan Jokowi. Dia pun menolak untuk mengecek peredaran surat yang dianggap bodong itu.
"Tidak perlu saya kroscek, kalau wartawan kasih suratnya yang original kita akan kroscek," tandas dia.
Sebelumnya, beredar surat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung meminta penangguhan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Jokowi pun menegaskan surat tersebut adalah palsu. Ia tidak pernah menulis surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Basrief Arief itu. "Surat palsu. Fitnah-fitnah seperti itu banyak beredar," tegas Jokowi di Bandung, hari ini.
Selama ini, ungkap Jokowi, ia tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung. "Tidak ada seperti itu. Kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung bahwa tidak ada keterlibatan saya (dalam kasus korupsi pengadaan Transjakarta)," tukas Jokowi.
Berikut isi surat yang beredar:
Kepada
Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia
Di Tempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F;2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014, yang ditandatangani Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2103 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Bersama ini kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas nasional.
Atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 14 Mei 2014
Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo
Jampidsus Bantah Terima Surat dari Jokowi
Jampidsus mengatakan penyidik tak akan terpengaruh dengan isu politik yang menghubung-hubungkan kasus itu dengan pencapresan Jokowi.
diperbarui 29 Mei 2014, 14:24 WIBGedung Kejagung
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Tips Memilih Sandal untuk Kaki Lebar Agar Nyaman dan Tetap Stylish
Kumpulan Tips Menghafal dengan Cepat dan Tingkatkan Daya Ingat
Bukan Kendaraan Listrik, Ini Deretan Mobil Baru yang Meluncur Sepanjang 2024
Jalur Fungsional Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Bantu Distribusi Lalu Lintas saat Libur Natal
VIDEO TEASER: "Inklusivitas Toyota, Menciptakan Ruang untuk Semua"
Tips Tes Koran: Panduan Lengkap Menghadapi Psikotes Populer
VIDEO: Awas Penipuan Tiket Pesawat Fiktif! Seorang Penumpang Gagal Terbang
Car Free Night di Malam Tahun Baru, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Permintaan Mobil Bekas Terus Naik, Simak Prospek Usaha ASLC di 2025?
5 Dampak Negatif Sering Membentak Anak, Salah Satunya Penurunan Tumbuh Kembang
Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tak Konvoi Saat Malam Tahun Baru, Ini Sanksinya