Jampidsus Bantah Terima Surat dari Jokowi

Jampidsus mengatakan penyidik tak akan terpengaruh dengan isu politik yang menghubung-hubungkan kasus itu dengan pencapresan Jokowi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 29 Mei 2014, 14:24 WIB
Gedung Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono membantah adanya surat yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada penyidik Kejaksaan Agung yang meminta permohonan penangguhan pemeriksaan terkait mark up pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

"Aku nggak mau jawab yang nggak tahu. Untuk sementara ini tidak ada surat itu," kata Widyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/5/2014).

Widyo juga menegaskan, penanganan perkara proyek yang sudah menetapkan anak buah gubernur yang akrab disapa Jokowi itu sebagai tersangka itu tidak ada kaitannya dengan politik. "Hukum pure hukum, tidak ada dikaitkan dengan politik," tegasnya.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penyidik tak akan terpengaruh dengan isu politik yang menghubung-hubungkan kasus itu dengan pencapresan Jokowi. Dia pun menolak untuk mengecek peredaran surat yang dianggap bodong itu.

"Tidak perlu saya kroscek, kalau wartawan kasih suratnya yang original kita akan kroscek," tandas dia.

Sebelumnya, beredar surat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung meminta penangguhan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Jokowi pun menegaskan surat tersebut adalah palsu. Ia tidak pernah menulis surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Basrief Arief itu. "Surat palsu. Fitnah-fitnah seperti itu banyak beredar," tegas Jokowi di Bandung, hari ini.

Selama ini, ungkap Jokowi, ia tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung. "Tidak ada seperti itu. Kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung bahwa tidak ada keterlibatan saya (dalam kasus korupsi pengadaan Transjakarta)," tukas Jokowi.

Berikut isi surat yang beredar:

Kepada
Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia
Di Tempat

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F;2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014, yang ditandatangani Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2103 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Bersama ini kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas nasional.

Atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 14 Mei 2014
Gubernur DKI Jakarta

Joko Widodo

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya