Kuasa Hukum Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Buat Rekayasa

Kendati kuasa hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis mengaku belum berniat membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 29 Mei 2014, 16:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta Beredarnya surat permohonan penangguhan pemanggilan Kejaksaan Agung dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo cukup membuat resah tim kuasa hukumnya. Todung Mulya Lubis, kuasa hukum gubernur yang karib disapa Jokowi itu pun akan memberi peringatan sejumlah pihak, agar tidak mengulangi kasus serupa.

"Kita akan memberikan peringatan ke semua pihak, agar tidak mengulangi rekayasa palsu seperti ini," ujar Todung ketika dihubungi, Kamis (29/5/2014).

Todung mengatakan, saat menerima kabar surat tersebut pihaknya langsung mengkonfirmasi kebenaran berita itu kepada Jaksa Agung dan Jokowi. Namun pihak kejaksaan membantah panggilan itu. Begitu juga Jokowi, yang merasa tak pernah menulis surat permohonan itu.

"Kita sudah cross check (pemeriksaan kembali) ke Jokowi dan tanya ke Jokowi, mengenai surat permintaan penundaan pemeriksaan sampai Pilpres itu adalah semua rekayasa. Dan kita menyayangkan tindakan yang tidak bertanggung jawab," tandas Todung.

Meski resah, Todung mengaku belum berniat membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Karena dianggapnya masih bisa ditangani dengan klarifikasi. "Kita belum akan sejauh itu (melaporkan ke polisi). Kita sedang mempertimbangkan akan menggunakan hak kita," jelas Todung.

Surat bertanda tangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo beredar di media sosial. Dalam surat itu, pria yang akrab disapa Jokowi itu meminta Kejaksaan Agung menangguhkan panggilan dirinya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Kuasa hukum Jokowi yang lain, Alexander Lay, menyatakan surat tersebut adalah palsu. "Surat itu palsu," tegas Alex kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis 29 Mei 2014.

"Pak Jokowi nggak pernah kirim surat itu, dan tidak pernah menerima surat panggilan oleh Kejaksaan Agung," tandas Alex.

Plh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Chaerul Anwar menyatakan, Kejagung tidak pernah menjadwalkan pemanggilan Jokowi dalam kasus tersebut.

"Kejaksaan Agung tidak pernah dan belum ada pemanggilan kepada Jokowi," tegas Chaerul ketika dihubungi Liputan6.com.

Berikut isi surat yang beredar:

Kepada
Yth, Jaksa Agung Republik Indonesia
Di Tempat

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F;2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014, yang ditandatangani Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2103 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Bersama ini kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas nasional.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

Jakarta, 14 Mei 2014
Gubernur DKI Jakarta

Joko Widodo

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya