Liputan6.com, Jakarta - Tindakan penertiban spanduk atau atribut dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, mulai dilakukan.
Seperti ditayangklan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (30/5/2014), sejumlah petugas Satpol PP Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 29 Mei, menurunkan belasan spanduk dukungan calon presiden dan wakil presiden yang dipasang di sejumlah tempat umum, seperti jembatan penyeberangan, pagar dan di taman kota. Spanduk tersebut dicopot karena menyalahi aturan daerah.
Guna menertibkan dan menjaga keindahan kota dan pemukiman, petugas juga menyisir sejumlah kawasan perumahan warga. Warga pun tak keberatan, spanduk dukungannya diturunkan.
Sesuai peraturan daerah, pemasangan spanduk, baliho atau umbul-umbul, tidak boleh berada pada sarana umum seperti jembatan penyeberangan, jalan, halte, angkutan umum, taman, dan tempat umum lainnya. Selain itu, pemasangan spanduk dukungan terhadap capres selayaknya tidak dilakukan di luar masa kampanye. (Riz)
Dilarang Pasang Atribut Capres di Fasilitas Umum
Sesuai peraturan daerah, pemasangan spanduk, baliho atau umbul-umbul, tidak boleh berada pada sarana umum.
diperbarui 30 Mei 2014, 08:11 WIBSebuah spanduk yang menggambarkan sosok Jokowi terpampang jelas di sekitar Pospera, di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, (29/5/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata Sindiran Empati Quote untuk Mengingatkan Pentingnya Kepedulian
Cara Mengatasi Hidung Tersumbat pada Bayi: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Memantau Ruang Monitoring Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Mengenal Air Legen: Air Legen Terbuat dari Apa dan Manfaatnya
Byon Combat Showbix 4 Indonesia vs Malaysia Hadirkan 2 Sabuk Juara
Saat Siswa TK Angkasa Manado Menikmati Makan Bergizi Gratis dari Lanud Sam Ratulangi
Hyundai Tucson Sabet Predikat Bintang 5 Uji Tabrak Bharat NCAP
Apa Arti Shirt: Pengertian, Jenis, dan Sejarah Pakaian Populer Ini
Naikkan Upah Minimum, Prabowo: Kita Perjuangkan Kesejahteraan Buruh
Fokus Pagi : Kebakaran Bengkel dan Rumah di Palembang, Tiga Penghuni Wanita Tewas
Prabowo: Upah Minimum Sektoral Ditetapkan Dewan Pengupahan
Butuh 3 Orang Tangkap Ular Piton Jumbo 50 Kg di Malaysia, Begini Ceritanya