Kejari Jaktim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Sawah Abadi

Nilai proyek tersebut mencapai Rp 8 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 900 juta.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Mei 2014, 11:40 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan 2 tersangka korupsi proyekcpembangunan sawah abadi di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur tahun anggaran 2012. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 8 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 900 juta.

"Sebelumnya kami menetapkan Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur atas kasus hutan kota. Sekarang masih di dinas yang sama tapi atas kasus korupsi pembangunan sawah abadi," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani di kantornya, Jumat (30/5/2014).

Asep mengatakan, untuk kasus korupsi pembangunan sawah abadi ini pihaknya menetapkan 2 tersangka. Kedua tersangka merupakan pihak pelaksana proyek.

"Mereka ada JH dan ASA," imbuh Asep.

Sementara, Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalina mengatakan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan. Pekerjaan itu mulai pembebasan lahan hingga fasilitasnya.

"Misalnya, ketebalan, pembuatan konblok tidak sesuai. Penerangan jalan, misalnya jumlahnya seharusnya 11 hanya 6. Tidak sesuai spesifikasi dan jumlah," bebernya.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Bukan tidak mungkin, ada pejabat negara yang juga terlibat dalam kasus ini.

"Jadi pada tahun 2012, Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan melaksanakan 2 proyek. Pertama hutan kota dan sawah abadi. Ternyata dua-duanya bermasalah. Untuk kasus pertama kita sudah tetapkan kepala suku dinas sebagai tersangka, untuk yang kedua masih kita dalami," ungkap Sylvia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya