Alasan Anggito Abimanyu Mundur dari Dirjen Haji

Penyidik KPK telah menyita telepon genggam milik Anggito terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

oleh Nadya Isnaeni diperbarui 30 Mei 2014, 15:43 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anggito Abimanyu memilih mundur dari jabatannya sebagai Dirjen Penyelanggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama. Surat pengunduran diri Anggito juga sudah diterima pengganti Suryadharma Ali, yakni Pelaksana Tugas Menteri Agama Agung Laksono.

Mundurnya Anggito pun diapresiasi baik oleh Kementerian Agama. Langkah ini dinilai yang terbaik demi kelancaran proses penyelenggaraan haji tahun 2014 ini.

"Mengingat pentingnya posisi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang secara penuh bertanggung jawab terhadap seluruh persiapan dan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1435H/2014M," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

"Serta demi tetap menjaga kewibawaan dan kepercayaan calon jamaah haji maupun masyarakat," menurut Zubaidi.

Zubaidi menuturkan, Anggito sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada para jamaah haji, petugas haji, dan panitia penyelenggara atas segala kekurangan dan kekhilafan selama dirinya memimpin Direktorat Jenderal PHU.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita telepon genggam milik Anggito terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Penyitaan tersebut, menurut juru bicara KPK Johan Budi, lantaran penyidik KPK menduga terdapat sejumlah petunjuk yang mengarah pada kasus korupsi yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Ada penyitaan handphone milik Anggito Abimanyu, kemungkinan di HP Anggito itu ada jejak-jejak tersangka," tambah Johan, Senin 26 Mei 2014. Penyitaan dilakukan saat penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Agama pada 22 dan 23 Mei 2014.

KPK sudah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013 sejak Kamis 22 Mei 2014.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya