Liputan6.com, Jakarta Perokok seakan-akan tak jera meski rokok sering dikaitkan dengan sejumlah penyakit. Dengan alasan tersebut industri rokok wajib memberikan peringatan kesehatan bergambar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan pasal 15-18 dan Permenkes No 28/2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, industri rokok wajib memberikan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning) sejak 24 Juni 2014 .
Advertisement
Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Kartono Muhammad, mengingat adanya isu yang beredar mengenai kesalahpahaman kata `produksi` pada PP 109 tahun 2012.
"24 Juni semua gambar rokok harus berubah. Jangan diotak-atik lagi, kalau melanggar kirimi surat, tarik dari peredaran, dan kalau masih melanggar cabut izinnya oleh Badan POM," tegas Kartono pada wartawan di sela-sela acara Indonesia Conference on Tobacco or Health (ICTOH) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, ditulis Sabtu (31/5/2014).
Kartono mengungkapkan, masa pembuatan bungkus rokok juga tidak akan memakan waktu lama sehingga hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan industri rokok untuk melanggar peraturan pemerintah.
"Luar negeri sudah lakukan sejak lama dan industri di sana paling hanya diberi waktu 3-5 bulan. Kita memberi batas waktu paling lama, satu setengah tahun. Lagipula mencetak cuma sehari. Jadi jangan melanggar peraturan," jelasnya.