Liputan6.com, Jakarta - Acara penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata menyisakan pertanyaan. Bukan soal nomor yang didapat pasangan capres-cawapres yang akan bersaing pada Pilpres 2014, melainkan tentang materi pidato capres Joko Widodo (Jokowi).
Usai penetapan nomor urut, lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu memang memberikan kesempatan kepada Jokowi dan Prabowo Subianto untuk memberikan sambutan. Prabowo menjadi capres pertama yang memberikan sambutannya.
Saat giliran Jokowi, terjadi hal yang menarik. Di akhir pidatonya Jokowi melontarkan kalimat "..dan untuk menuju Indonesia harmoni, pilihlah nomor 2," ucapnya sesuai dengan nomor urut pasangan Jokowi-JK.
Karena ada ajakan untuk memilih, kalimat itu seolah bentuk kampanye yang tidak sepatutnya disebutkan. Namun, ketika dikonfirmasi kepada KPU, Komisioner Arif Budiman mengatakan itu bukan suatu yang harus ditanggapi.
"KPU tidak akan memberi tanggapan, karena itu pada sambutan. Silakan bicara apa pun di situ. Masuk kampanye atau tidak silakan masyarakat yang menilai," katanya.
Sementara itu, pimpinan Bawaslu Nasrullah mengingatkan untuk jangan terlalu terburu-buru dalam menentukan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran kampanye.
"Saya pikir begini, kita tidak terburu-buru melihat itu kampanye atau tidak. Jangan naif memandang sesuatu. Toh tadi diberi kesempatan. Tapi nanti Bawaslu akan lakukan kajian," katanya.
Jokowi sendiri sangat tenang dan terlihat santai saat berpidato. Sebelum memulai pidatonya, Jokowi membacakan doa mukadimah dalam bahasa Arab. Setelah itu, Jokowi pun menjelaskan arti dari nomor 2 yang didapatnya.
"Nomor 2 atau 2 adalah simbol keseimbangan, simbol keseimbangan. Ada capres ada cawapres, ada mata kanan ada mata kiri. Ada telinga kanan, ada telinga kiri. Ada tangan kanan dan tangan kiri. Semua harmoni dalam sebuah kesimbangan," ujar Jokowi. (Mut)
Pidato Jokowi Bernada Kampanye? Bawaslu: Jangan Cepat Menilai
Bawaslu mengingatkan untuk jangan terlalu terburu-buru dalam menentukan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran kampanye.
diperbarui 01 Jun 2014, 17:03 WIB(Antara Foto)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua
Pembangunan Irigasi Jadi Tanggung Jawab Pusat, DPR Yakin Target Swasembada Pangan 2027 Terwujud
Akhiri Dominasi Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?