Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik di Tahun Terakhir SBY

Kenaikan harga BBM sangat berisiko jika dilakukan di tahun politik karena bisa mengganggu stabilitas politik, keamanan dan ketertiban.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 02 Jun 2014, 11:36 WIB
SPBU (ANTARA Foto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada tahun ini. Menurut Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, opsi itu sangat berisiko jika dilakukan di tengah tahun politik karena bisa mengganggu stabilitas politik, keamanan dan ketertiban.

 “Terlebih lagi secara timing dalam 1-3 bulan ini, kita harus tetap fokus pada persiapan kelancaran arus barang, manusia dan modal jelang Ramadan dan Idul Fitri. Pada saat yang bersamaan beberapa hari lagi, Indonesia akan memasuki masa kampanye Pemilihan Presiden RI untuk periode 2014-2019,” paparnya seperti dikutip dalam laman Sekretariat Kabinet, Senin (2/6/2014).

Untuk menjaga fiskal tetap sehat, lanjut Firmanzah, pemerintah memilih melakukan upaya penghematan belanja pada 86 kementerian/lembaga (K/L). Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2014, ditargetkan adanya penghematan sebesar Rp. 100 triliun dari APBN 2014.

Firmanzah menjamin, meski dilakukan penghematan anggaran, program-program yang memiliki dampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan pengurangan angka kemiskinan tetap menjadi prioritas belanja negara pada 2014.

"Sehingga anggaran K/L menjadi sebesar Rp 539,3 triliun dalam rancangan APBN Perubahan (APBN-P) dari sebelumnya sebesar Rp 637,8 triliun," tutur dia.

Selain itu, Firmanzah menegaskan, penghematan dan pemotongan anggaran tidak dilakukan terhadap anggaran pendidikan untuk memenuhi 20% amanat konstitusi, anggaran yang bersumber dari hibah dan pinjaman, dan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU).

“Oleh karenanya, penghematan dan pemotongan belanja utamanya dilakukan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsiyering, biaya iklan, pengadaan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak,” ujar Firmanzah. (Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya