Kuasa Hukum Mantan Kadishub DKI Polisikan Ahok

"Kami ke sini mengadukan atau melaporkan saudara Ahok ke pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata kuasa hukum Udar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Jun 2014, 13:24 WIB
Ilustrasi Ahok (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono benar-benar memenuhi ancamannya untuk mempolisikan Wakil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang karib disapa Ahok itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dalam perjalanan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 yang menjerat Udar.

"Kami ke sini mengadukan atau melaporkan saudara Ahok ke pihak Kepolisian Republik Indonesia dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008, Pasal 27 Ayat 3 dan 4," kata Salah satu kuasa hukum Udar, Razman Arief di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Razman menuturkan, komentar Ahok atas pernyataan Razman dkk usai memberikan keterangan pers pada 19 Mei 2014 lalu dinilai sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Ahok saat itu bereaksi ke media massa dengan melontarkan kata-kata 'kuasa hukum Udar demen ribut'.

"Ahok merendahkan Udar dan tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Hasan Basri dan Budi Nugroho. Ahok bilang 'demen ribut' ini kan merendahkan kita," cetusnya.

Selain itu, Razman juga mengaku sudah mengonfirmasi ancaman ini dengan mendatangi kantor mantan Bupati Bangka Belitung itu di Balaikota, Jakarta. Dia pun telah memberikan tenggat waktu agar Ahok mengklarifikasi pernyataannya dalam kurun waktu 3x24 jam. Namun, Ahok tak menggubrisnya.

"Makanya hari ini kita laporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri," pungkas Razman.

Ucapan Ahok yang menantang balik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian lah yang membuat Razman dkk naik pitam. Ucapan Ahok itu menyusul pernyataan tim kuasa hukum Pristono yang meminta agar Ahok turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bus Transjakarta.

"Kalau betul pengacara Udar ngomong gitu saya buka tantangan, kapan mau. Silakan gugat kalau mau. Ribut sama saya. Saya buka tantangan!" tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 21 Mei 2014. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya