Liputan6.com, Jakarta - Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjalani persidangan. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Mantan Ketua MK itu kembali protes soal dakwaan pencucian uang yang didakwa kepadanya. Dalam pandangan Akil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan untuk mendakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPU jaksa KPK tidak ada kewenangan mendakwa saya. Dakwaan TPPU, kelima dan keenam saya keberatan, karena menurut saya, saya tidak bersedia dituntut dengan undang-undang yang sudah diubah dan tidak berlaku," kata Akil sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimulai, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Akil mengklaim, dakwaan TPPU kepadanya sudah melampaui kasus awal yang menjeratnya. Yakni dugaan suap. "Dakwaan kelima dan keenam terkait TPPU ini menurut saya sudah jauh melampaui predicate crime saya, karena saya didakwa suap," ujar Akil.
Namun begitu, Akil tetap mengikuti persidangan. Lantaran dia ingin menghormati proses hukum yang tengah dijalaninya. "Demi keadilan saya ikut persidangan untuk membuktikan," ucapnya.
Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah US$ 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selama ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sampai Ketua MK.
Selain itu, Akil juga didakwa dengan tindak TPPU. Ia diduga menyamarkan harta yang jumlahnya lebih dari Rp 161 miliar. (Baca : Akil Diduga `Cuci Uang` Senilai Rp 181 Miliar) (Mut)
Akil Kembali Protes ke Jaksa Didakwa Pencucian Uang
Dalam pandangan Akil, JPU KPK tidak punya kewenangan untuk mendakwa dengan pasal pencucian uang.
diperbarui 02 Jun 2014, 14:32 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KSPM Adalah: Panduan Lengkap Kelompok Studi Pasar Modal
Ciri Perkembangan Anak: Panduan Lengkap untuk Orangtua
Trik Memisahkan Mie Basah Instan yang Bikin Memasak Jadi Lebih Mudah
Profil Dony Tri Pamungkas, Pemuda Boyolali yang Berhasil Wujudkan Cita-cita Jadi Pemain Andalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
RBF Adalah: Memahami Fenomena Resting Bitch Face dan Dampaknya
Rahasia Menggoreng Ayam Kentucky Krispi dan Matang Sempurna
6 Potret Elegan para Tamu di Resepsi Kedua Rian Ardianto dan Ribka Sugiarto, Valencia Tanoe Curi Perhatian
Infografis Geger Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Umumkan Darurat Militer dan Sederet Kontroversinya
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024 Naik Rp 9.000 per Gram, Tengok Daftar Rinciannya di Sini
Ciri Pembelajaran Berbasis Kompetensi: Panduan Lengkap untuk Pendidik
Cara Move On dari Perselingkuhan dalam Hubungan Asmara, Baik Sebagai Pelaku atau Korban
Joe Biden Singgung soal Dosa Asli AS dalam Kunjungan ke Angola, Apa Itu?