Akil Kembali Protes ke Jaksa Didakwa Pencucian Uang

Dalam pandangan Akil, JPU KPK tidak punya kewenangan untuk mendakwa dengan pasal pencucian uang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Jun 2014, 14:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjalani persidangan. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Mantan Ketua MK itu kembali protes soal dakwaan pencucian uang yang didakwa kepadanya. Dalam pandangan Akil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan untuk mendakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"TPPU jaksa KPK tidak ada kewenangan mendakwa saya. Dakwaan TPPU, kelima dan keenam saya keberatan, karena menurut saya, saya tidak bersedia dituntut dengan undang-undang yang sudah diubah dan tidak berlaku," kata Akil sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimulai, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Akil mengklaim, dakwaan TPPU kepadanya sudah melampaui kasus awal yang menjeratnya. Yakni dugaan suap. "Dakwaan kelima dan keenam terkait TPPU ini menurut saya sudah jauh melampaui predicate crime saya, karena saya didakwa suap," ujar Akil.

Namun begitu, Akil tetap mengikuti persidangan. Lantaran dia ingin menghormati proses hukum yang tengah dijalaninya. "Demi keadilan saya ikut persidangan untuk membuktikan," ucapnya.

Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah US$ 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selama ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sampai Ketua MK.

Selain itu, Akil juga didakwa dengan tindak TPPU. Ia diduga menyamarkan harta yang jumlahnya lebih dari Rp 161 miliar. (Baca : Akil Diduga `Cuci Uang` Senilai Rp 181 Miliar) (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya