SKTM Bukan Lagi Jaminan Peroleh KJP

Mekanisme penentuan penerima KJP nantinya pihak sekolah akan melakukan survei lebih dulu.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 02 Jun 2014, 16:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sistem pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2015 akan diubah. Jika sebelumnya syarat seorang siswa mendapatkan KJP harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), ke depan akan dilakukan sebaliknya.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, untuk menentukan penerima KJP yang layak pihak sekolah akan melakukan survei lebih dulu.

"Dulu KJP kan harus buat SKTM. Nah, kita nggak mau pakai SKTM dulu. Ini harus diputuskan dulu oleh komite, orangtua, guru kelas, dan kepala sekolah, baru diputuskan siapa yang layak mendapatkan KJP. Kalau layak, baru minta SKTM," ujar Basuki alias Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (2/6/2014).

Perubahan sistem tersebut, menurut Ahok, karena melihat semakin banyak oknum penerima KJP yang justru memanfaatkan dana bantuan pendidikan itu untuk hal lain. Bahkan, tak jarang penerima KJP bukan orang yang berhak.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun menjelaskan, mekanisme penentuan penerima KJP yaitu diawali dengan pengamatan wali kelas terhadap siswanya. Nantinya, lanjut Lasro, para wali kelas mengusulkan nama-nama siswa yang menurut mereka layak menerima KJP kepada kepala sekolah. Kemudian, kepala sekolah dan dewan guru akan mendiskusikan nama-nama tersebut.

"Baru mereka mengundang orang tua. Dipaparkan ke mereka," jelas Lasro.

Setelah itu, sambung Lasro, nama-nama calon penerima KJP akan diumumkan dalam daftar nominasi sementara kedua. Lalu, pihaknya akan memberi waktu sekitar 7 hari kepada masyarakat untuk memberikan pendapat dan koreksinya, apakah calon penerima KJP tersebut layak menerima bantuan atau tidak.

"Panggil lagi orang tua, paparkan lagi. Dikasih nama-nama penerima KJP yang disetujui itu ke orangtua. Itu yang akan menjadi penerima KJP. Baru orangtua urus SKTM masing-masing dengan KJP," jelas Lasro.

Penerapan sistem ini diterapkan setelah muncul kasus penyalahgunaan KJP. Data survei Indonesia Corruption Watch (ICW) dari 3 Februari 2014 hingga 17 Maret 2014 menyebutkan, dari 65 sekolah di DKI Jakarta, tingkat ketepatan penerima KJP meleset 19,4% dari total 405.000 penerima KJP pada 2013 dengan anggaran Rp 804 miliar.

Bahkan, ada beberapa sekolah yang memungut pungli bagi penerima KJP. Salah satunya, ada dugaan oknum melakukan aksi pungli Rp 50.000 kepada orangtua murid penerima program tersebut.

"Responden kami dari 65 sekolah yang tersebar di Pemprov DKI, kecuali Kepulauan Seribu. Jadi 65 sekolah sampel, di dalamnya ada yang pernah melakukan pungutan ada juga yang tidak," kata peneliti ICW Divisi Monitoring Pelayanan Publik Siti Juliantari, Jakarta, Rabu 2 April lalu.

Sementara Pemprov DKI Jakarta akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). "Pak Wagub DKI sudah menyampaikan bahwa KPK akan dilibatkan dalam hal ini (KJP)," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Balai Kota, Kamis 10 April lalu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya