Spanduk Dukungan Prabowo-Hatta di Masjid Istiqlal Diturunkan

Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso mengaku telah menginstruksikan jajarannya menertibkan spanduk Prabowo-Hatta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 02 Jun 2014, 19:32 WIB
Ilustrasi Prabowo-Hatta (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6 spanduk dukungan untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, terpasang di pagar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso mengaku telah menginstruksikan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Yadi Rusmayadi melakukan penertiban.

"Nggak boleh spanduk kampanye ada di situ. Saya sudah instruksikan ‎untuk mencabut atribut secepatnya," kata ‎Kukuh di Balaikota Jakarta, Senin (2/6/2014).

Ia mengatakan masih banyak spanduk yang menempel di tempat ibadah. Padahal, tempat ibadah harus bebas dari atribut-atribut berbau politik. Dia berjanji pada Selasa (3/6/2014) besok, spanduk dukungan Prabowo-Hatta sudah tak lagi menempel di pagar masjid. Hal itu juga berlaku pada pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Jokowi-JK.

Kukuh mengaku sebenarnya pada peringatan Isra Mi`raj dan Kenaikan Isa Almasih ‎pada 27 dan 29 Mei 2014 , Satpol PP telah menertibkan seluruh alat peraga capres cawapres seluruh wilayah Ibukota. Ketika itu spanduk dukungan pasangan Prabowo-Hatta belum terlihat terpasang di Masjid Istiqlal.

"Kalau berdasarkan ketentuan undang-undang, kan tidak boleh memasang atribut dan alat peraga kampanye di tempat ibadah. Harus segera diturunkan atributnya," ujar Kukuh.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pasal 41 huruf (c) dan (h), mengatur larangan penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye. Selain itu, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pemasangan atribut di fasilitas publik telah melanggar perda tersebut.

"Penertiban atribut dan alat peraga kampanye capres cawapres jelang masa kampanye sampai 4 Juni masih tugas Satpol PP DKI. Setelah itu, pihaknya baru akan menertibkan atribut partai, jika mendapat rekomendasi dari KPU dan Bawaslu," kata Kukuh. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya