Kasus Suap Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK Cegah 2 Orang

Kedua orang yang dicegah itu yakni Dian Purweny dan Rossely Tjung.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Jun 2014, 19:50 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengirim surat pencegahan kepada 2 orang dari pihak swasta. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kedua orang yang dicegah itu yakni Dian Purweny dan Rossely Tjung. Namun Johan tidak merinci nama perusahaan keduanya berasal.

"Surat permintaan cegah sudah dikirim ke Imigrasi sejak 21 Mei 2014," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Johan menjelaskan, pencegahan bagi keduanya berlaku selama 6 bulan ke depan. "Mereka dicegah agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, mereka tidak berada di luar negeri," kata Johan.

Penyidik KPK sebelumnya juga sudah mencegah 3 orang dari pihak swasta terkait kasus yang sama. Mereka adalah Teteng Rosita, Robin Zulkarnain, dan Heru Tandaputra.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap Satuan Tugas KPK dari sejumlah tempat Rabu 7 Mei lalu. Dalam kasus ini, Rachmat diduga menerima uang suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor.

Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Rachmat dan Zairin dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat mendekam di Rumah Tahanan KPK, Yohan Yap ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya