Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Menteri Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Rampung diperiksa, Abdul menolak komentar. Dia bungkam seribu bahasa terkait pemeriksaan hari ini.
Abdul diketahui keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/6/2014) sekitar pukul 18.15 WIB, setelah 8 jam diperiksa. Abdul yang tampak mengenakan kemeja lengan panjang itu tak mengindahkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Abdul tak peduli dan bahkan langsung berjalan cepat keluar area Gedung KPK. Dari pinggir jalan, Abdul menyetop sebuah taksi dan langsung tancap gas.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. membenarkan jika Abdul memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Namun, untuk materi pemeriksaan, Johan tak mengetahuinya. Yang jelas menurut Johan, pemeriksaan Abdul salah satunya untuk melengkapi berkas tersangka SDA.
"Saya tak tahu apa yang sesungguhnya ditanyakan penyidik," kata Johan di kantornya, Jakarta.
Selain Abdul, 2 orang lainnya yang turut diperiksa penyidik hari ini adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Amir Ja`far dan mantan Kabag TU Saefudin A Syafi`i juga dipanggil KPK. Namun, Saefudin mangkir dari pemeriksaan
"Dari 3 yang dipanggil, satu tak datang, yaitu Saefudin," kata Johan.
Dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. SDA dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei lalu saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari kemudian.
Rampung Diperiksa KPK, Sekretaris Menteri Agama Bungkam
Sekretaris Menteri Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar diperiksa penyidik KPK selama 8 jam.
diperbarui 02 Jun 2014, 21:38 WIBTenda-tenda jemaah haji di Mina, Arab Saudi. (Liputan6.com/Anri Syaiful)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kultus Kiamat Kanungu di Uganda, Bakar Hidup-hidup 500 Pengikutnya
Cara Menghisab Diri sebelum Dihisab di Hari Kiamat, Agar Selamat Kata Gus Baha
Berlliana Lovell Gandeng Ade Govinda Tuang Kisah Pribadi di Lagu Tuhan Pasti Tahu, Soal Cinta Tapi Beda
OKG Research Ramal Arus Masuk Bitcoin Sentuh USD 2,28 Triliun di 2025
PDIP Tegaskan Jateng Masih Kandang Banteng: Total 19 Kabupaten/Kota Menang
Ketum Kadin Anindya Bakrie Bicara UMP 2025: Produktivitas Pekerja Harus Naik
Bank Indonesia Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media
Hadirkan Suasana Elegan, Osteria GIA Resmi Dibuka di Tribeca Park
DOID Kuasai Salah Satu Tambang Batu Bara Metalurgi Terbesar di Australia
TikTok Batasi Filter Kecantikan untuk Remaja, Apa Alasannya?
Manchester City Tantang Duo London Demi Bek Muda Bournemouth
Jelang Big Match Liverpool Vs Manchester City, Siapa Punya Skuad Lebih Mahal?