Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berjanji akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan bea keluar (BK) ekspor konsentrat barang tambang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, PMK tersebut akan dikeluarkan setelah semua pembahasan soal pembangunan smelter dan BK ekspor bahan tambang disepakati oleh perusahaaan-perusahaan tambang.
"Kalau mereka sepakati seluruh paket, maka kami keluarkan PMK baru, tidak khusus buat Freeport saja. Tapi PMK baru yang akan berlaku kepada pihak yang eligible, yang sudah masuk untuk bangun smelter," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2014).
Menurut pria yang akrab disapa CT ini, meskipun telah ada PMK Nomor 6 tahun 2014 yang juga mengatur soal BK, ketentuan dalam PMK baru nantinya tidak akan berbenturan dengan PMK lama. Karena PMK baru ini akan diperuntukan bagi perusahaan yang siap membangun smelter.
"PMK Nomor 6 tahun 2014 itu untuk yang tidak eligible. Aturannya berbeda, yang tidak buat smelter berlaku PMK yang lama, yang mau bangun smelter, jaminan dan segala macamnya PMK yang baru," lanjutnya. Sayangnya, Chairul Tanjung masih belum mau menyebutkan besaran bea keluar yang akan diatur dalam PMK baru tersebut.
"Kalau saya kasih tahu sekarang, tidak ada PMK. Belum diputuskan. Namanya masih nego, tidak bisa disampaikan kepada publik. Kalau sudah selasai akan disampaikan. Kami usahakan kalau tidak minggu ini. Tergantung teken. Nanti dibawa ke rapat koordinator menko, kemudian sidang kabinet, baru setelah itu PMK diterbitkan," kata dia.
CT juga menyatakan bahwa masalah bea keluar ini akan cepat selesai jika proses renegosiasi kontrak dan kesepakatan untuk membangun smelter bisa segera menemukan titik temu. Jika tidak, maka permasalahan ini sulit selesai dalam waktu dekat.
"Jadi tergantung tim. Ada tim Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tim Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tim Kementerian Keuangan yang jadi satu. Mereka laporkan hasil nego. Mana yang sudah final dan mana yang belum. Kalau malam ini tuntas (renegosiasi), besok jam 11 siang saya akan adakan rapat koordinasi untuk sepakati kesepakatannya. Setelah itu masih dibawa lagi ke sidang kabinet yang di Batam," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pemerintah Siap Terbitkan PMK Baru Terkait Ekspor Minerba
Masalah bea keluar cepat selesai jika proses renegosiasi kontrak dan kesepakatan untuk membangun smelter bisa segera menemukan titik temu.
diperbarui 03 Jun 2014, 20:51 WIBIlustrasi Pertambangan (Foto:Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabareskrim Pastikan Bakal Ringkus Otak Kasus TPPO
Maruarar Yakin RIDO Menangi Pilkada Jakarta Satu Putaran
Tips Menghadapi Pubertas: Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
VIDEO: Warga Keluhkan Jalanan Rusak Di Sleman yang Kerap Sebabkan Kecelakaan
Raih Penghargaan dari Conde Nast, Plataran Komodo Ungkap Alasan Simpel yang Bikin Banyak Wisman Merasa Seperti di Rumah
Marak Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Begini Penjelasan Kemendes PDT
Menyusuri Keindahan Desa Wisata Pulau Pramuka Kepulauan Seribu
6 Potret Persahabatan Mikha Tambayong dan Yunita Siregar, Berteman Sejak Remaja
Dilirik Manchester United, Sporting CP Pasang Harga Selangit buat Wonderkid Portugal
Indonesia Berkomitmen Dukung UNIFIL, Tidak Akan Tarik Pasukan dari Lebanon
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku di Akhir Pekan, Sabtu 23 November 2024
Pengacara Razman Arif Nasution Dampingi Istri Jalani Pemeriksaan Terkait Laporannya Terhadap Nikita Mirzani