Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berjanji akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan bea keluar (BK) ekspor konsentrat barang tambang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, PMK tersebut akan dikeluarkan setelah semua pembahasan soal pembangunan smelter dan BK ekspor bahan tambang disepakati oleh perusahaaan-perusahaan tambang.
"Kalau mereka sepakati seluruh paket, maka kami keluarkan PMK baru, tidak khusus buat Freeport saja. Tapi PMK baru yang akan berlaku kepada pihak yang eligible, yang sudah masuk untuk bangun smelter," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2014).
Menurut pria yang akrab disapa CT ini, meskipun telah ada PMK Nomor 6 tahun 2014 yang juga mengatur soal BK, ketentuan dalam PMK baru nantinya tidak akan berbenturan dengan PMK lama. Karena PMK baru ini akan diperuntukan bagi perusahaan yang siap membangun smelter.
"PMK Nomor 6 tahun 2014 itu untuk yang tidak eligible. Aturannya berbeda, yang tidak buat smelter berlaku PMK yang lama, yang mau bangun smelter, jaminan dan segala macamnya PMK yang baru," lanjutnya. Sayangnya, Chairul Tanjung masih belum mau menyebutkan besaran bea keluar yang akan diatur dalam PMK baru tersebut.
"Kalau saya kasih tahu sekarang, tidak ada PMK. Belum diputuskan. Namanya masih nego, tidak bisa disampaikan kepada publik. Kalau sudah selasai akan disampaikan. Kami usahakan kalau tidak minggu ini. Tergantung teken. Nanti dibawa ke rapat koordinator menko, kemudian sidang kabinet, baru setelah itu PMK diterbitkan," kata dia.
CT juga menyatakan bahwa masalah bea keluar ini akan cepat selesai jika proses renegosiasi kontrak dan kesepakatan untuk membangun smelter bisa segera menemukan titik temu. Jika tidak, maka permasalahan ini sulit selesai dalam waktu dekat.
"Jadi tergantung tim. Ada tim Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tim Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tim Kementerian Keuangan yang jadi satu. Mereka laporkan hasil nego. Mana yang sudah final dan mana yang belum. Kalau malam ini tuntas (renegosiasi), besok jam 11 siang saya akan adakan rapat koordinasi untuk sepakati kesepakatannya. Setelah itu masih dibawa lagi ke sidang kabinet yang di Batam," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pemerintah Siap Terbitkan PMK Baru Terkait Ekspor Minerba
Masalah bea keluar cepat selesai jika proses renegosiasi kontrak dan kesepakatan untuk membangun smelter bisa segera menemukan titik temu.
diperbarui 03 Jun 2014, 20:51 WIBIlustrasi Pertambangan (Foto:Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bentuk Toleransi dalam Perbedaan Pendapat, Simak Contoh dan Penerapannya
VIDEO: Ledakan di Rumah Polisi di Mojokerto, Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Reruntuhan
Memahami Perbedaan Tumpuan dan Lapangan dalam Konstruksi Bangunan, Ini Fungsinya
Cara Nonton Film Gratis: Panduan Lengkap untuk Menikmati Hiburan Tanpa Biaya
Memahami Perbedaan UHC dan BPJS sebagai Jaminan Kesehatan di Indonesia
Perbedaan Waktu Indonesia dan Turki, 4 sampai 6 Jam Perkiraannya
Cara Mengecilkan File Foto: Panduan Lengkap dan Praktis
VIDEO: Pramono Anung-Rano Karno Bakal Dilantik 7 Februari
Diduga Karena Diperlakukan Tak Adil, Pemain Real Madrid Merasa Tak Puas dengan Ancelotti
Sederet Peluang Strategis Pengusaha Usai Indonesia Gabung BRICS
Istighfar Datangkan Kelapangan Rezeki dan Ketenangan Hidup, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Link Siaran Langsung Big Match Liga Inggris: Arsenal vs Tottenham di Vidio