JK: Kampanye Negatif Boleh, Asal Pakai Data dan Jangan Fitnah

JK mengatakan, kampanye negatif kerap dilakukan pada Pemilu di mana pun.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Jun 2014, 20:23 WIB
Isu adanya perwira TNI aktif yang mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres di pilpres 9 Juli terus menjadi perbincangan.

Liputan6.com, Jakarta - Dua pasangan capres-cawapres menghadiri acara Deklarasi Kampanye Berintegritas dan Damai yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada kesempatan ini, cawapres nomor urut 2 Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kampanye negatif sah-sah saja dilakukan, asal ada fakta yang diungkap pula.

"Jangan menuju black campaign (kampanye hitam), negative campaign nggak apa-apa. Selama ada datanya silakan, asal jangan fitnah," kata JK di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (3/6/2014).

JK menerangkan, kampanye negatif kerap dilakukan pada Pemilu mana pun. Tak ada larangan melakukan kampanye tersebut. Hanya saja, perlu diikuti fakta dan data. Bila tak ada, maka hal itu akan menjadi kampanye hitam.

Cawapres Jokowi ini pun tak mempersoalkan, bila ada yang melakukan kampanye negatif kepadanya dan Jokowi. "Negative campaign di mana-mana boleh, asal ada data. Silakan saja (kepada pasangannya), saya siap."

"Politik harus begitu. Tapi ada fakta, kalau tidak itu fitnah. Fitnah akan kita adukan," tegas JK.

Dalam acara ini, akan berlangsung pembacaan deklarasi Pemilu berintegritas dan damai serta penandatanganan prasasti deklarasi oleh KPU dan 2 pasangan capres-cawapres. Selanjutnya, masing-masing capres dan cawapres akan diberi kesempatan menyampaikan pidato pada akhir acara.

Deklarasi ini juga menandai kedua pasangan capres-cawapres tersebut, secara resmi diperbolehkan berkampanye mulai Rabu 4 Juni hingga 3 hari, sebelum masa tenang, yakni Sabtu 5 Juli 2014.

Dalam acara ini hadir pula anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah anggota parpol pendukung kedua pasangan capres-cawapres. (Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya