Liputan6.com, Jakarta - Pasca-merebaknya kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), pemerintah merevisi kembali biaya haji untuk tahun ini.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditandatangani Presiden SBY itu, terjadi penurunan yang rata-rata US$ 308,52 atau Rp 3.644.161.
Rincian BPIH Tahun 1435H/2014 M itu meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekah, dan biaya hidup per masing-masing bandara keberangkatan atau embarkasi. Besaran biayanya berkisar antara Rp 34.634.469 - Rp 41.283.667.
Advertisement
Dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 ini disebutkan, jemaah haji menerima pengembalian BPIH dengan alasan meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji. Atau, batal berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Adapun jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun lalu namun tertunda keberangkatannya akibat pengurangan kuota, dan baru berangkat tahun 2014 ini, maka akan mendapatkan pengembalian sebesar selisih antara besaran biaya haji 2013 dan 2014.
Berikut rincian biaya haji untuk masing-masing embarkasi seperti Liputan6.com kutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (4/6/2014):