Pemilu Korea Selatan, Teknologi Menjamin Transparansi dan Akurasi

Hari ini (Rabu, 4 Juni 2014) Korea Selatan melaksanakan Pemilu lokal untuk memilih para penyelenggara negara ditingkat daerah.

oleh Karmin Winarta diperbarui 04 Jun 2014, 12:30 WIB
Hari ini (Rabu, 4 Juni 2014) Korea Selatan melaksanakan Pemilu lokal untuk memilih para penyelenggara negara ditingkat daerah.

Citizen6, Incheon Hari ini (Rabu, 4 Juni 2014) Korea Selatan melaksanakan Pemilu lokal untuk memilih para penyelenggara negara ditingkat daerah. Jumlah pemilih di Korea sebanyak 41.296.228 yang akan memilih dan menentukan siapa pemenang dari 8.997 kandidat di 13.665 TPS.

Sebagai negara dengan tingkat kesejahteraan diatas rata-rata dan penggunaan teknologi yang dapat dilakukan disemua daerah, Korea Selatan mengandalkan pemanfaatan teknologi informasi hampir dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Diantaranya tahapan penting Pemilu yang memanfaatkan teknologi informasi adalah pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye dan penghitungan suara.

Sistem pendataan penduduk yang baik menjadi modal utama untuk penyusunan daftar pemilih yang akurat. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS manapun karena keberadaannya dapat terdeteksi secara online dan tidak perlu risau dengan surat suara karena selalu tersedia pada saat Pemilu awal (early voting day).

Materi dan cara kampanye dari peserta Pemilu dan kandidat mayoritas menggunakan kekuatan internet untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Praktik kampanye yang dilakukan juga relatif kecil dengan mendatangi kelompok pemilih dijalan umum dan tempat-tempat publik lainnya untuk menawarkan misi kandidat beserta materinya.

Jika ada alat peraga di pinggir jalan seperti spanduk dan baliho, setelah masa tenang KPU akan mengumpulkan alat peraga tersebut dan berkoordinasi dengan departemen pertanian untuk mendaur ulang menjadi barang yang lebih bermanfaat misalnya manjadi karung tanah untuk tanaman.

TPS dibuka pukul 06.00 dan ditutup pukul 18.00. TPS ditempatkan di gedung-gedung milik pemerintah yang terjamin akses bagi pemilih penyandang disabilitas dengan fasilitas yang memadai.

Pada saat pemungutan suara, pemilih menerima 7 surat suara untuk semua jenis pemilihan yang dibagi dalam dua tahap. Pertama menerima 3 surat suara dan melakukan penandaan dengan alat yang sudah disediakan dan memasukkan ke kotak suara. Dan tahap kedua menerima kembali 4 surat suara lalu melakukan pemungutan lagi seperti sebelumnya. Tidak ada celupan jari ke tinta setelah pemungutan selesai, cukup dengan validasi KTP dan identitas lainnya pada saat pendaftaran dengan membubuhkan tanda tangan.

Pemanfaatan teknologi sangat terlihat pada saat rekapitulasi suara di TPS. Rekapitulasi surat suara menggunakan mesin penghitung yang dapat langsung merekapitulasi hasil suara dan mengklasifikasi suara tersebut  untuk siapa. Kecepatan mesin ini dapat menghitung 450 lembar surat suara dalam 1 menit dengan akurasi yang tinggi. Malam hari di setelah hari pemungutan, sudah dapat diketahui siapa pemenang dari Pemilu lokal ini; tentu dari informasi yang cepat dan jaringan teknologi yang luas.

Kembali ke kita, Apakah teknologi dapat memudahkan pelaksanaan tahapan Pemilu Indonesia? Mari kita diskusi.

Penulis:
Masykurudin Hafidz,
Peneliti JPPR/ ARS
Incheon, Korea Selatan


Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya