Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah menetapkan harga jual listrik dari panas bumi sebesar US$ 11 sen-US$ 12 sen per kilowatthour (kWh). Menurut Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) M Sofyan, harga baru yang ditetapkan pemerintah tersebut bisa menarik minat investor.
Pasalnya, penyesuaian tarif panas bumi tersebut sudah sesuai dengan peningkatan biaya pengeboran yang saat ini mencapai US$ 6 juta-7 juta per sumur, dibandingkan sebelumnya US$ 3 juta-US$ 4 juta.
"Bagi pengembang juga cukup bagus karena return sudah yang lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan kenaikan harga ini, maka bisnis panas bumi tetap menarik dikembangkan," ujar Sofyan saat menghadiri Indonesia EBTKE ConEx 2014, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (3/6/2014).
Advertisement
Bagi PLN, harga baru tersebut juga cukup menguntungkan karena lebih rendah jika dibandingkan produksi listrik dengan bahan bakar minyak (BBM).
"PLN mau terima harga tinggi di situ karena lebih murah dibanding minyak," katanya.
Sementara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) yang sudah beroperasi, perubahan harganya akan disesuaikan berdasarkan hasil renegosiasi.
"Untuk PLTP yang sudah beroperasi, bisa dilakukan perubahan harga melalui negosiasi dengan PLN," pungkasnya.
Harga baru listrik panas bumi tersebut berdasarkan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP.
Sesuai Permen ESDM 22 Tahun 2012 itu, harga listrik panas bumi berkisar US$ 10 sen-US$ 18,5 sen per kWh berdasarkan wilayah. (Pew/Ndw)