Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam Penetapan APBN-P 2013 KESDM oleh Komisi VII DPR, dengan tersangka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana). Pemeriksaan langsung di Lapas Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2014) malam.
Priharsa menjelaskan, Rudi memang dipenjara di Lapas Sukamiskin. Pemeriksaan di sana juga bertujuan demi efisiensi waktu. "Untuk efisiensi saja," ujarnya.
Selain Rudi, kata Priharsa, di Lapas Sukamiskin penyidik KPK juga memeriksa pelatih golf Rudi, Deviardi. Pemeriksaan itu juga sama, terkait gratifikasi Sutan. Pemeriksaan ini ditujukan untuk kelanjutan proses penyelidikan kasus Sutan.
"Untung melengkapi berkas tersangka SB," tegas Priharsa.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Politisi Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gratifikasi Sutan, KPK Periksa Rudi Rubiandini di LP Sukamiskin
Pemeriksaan Rudi Rubiandini di LP Sukamiskin bertujuan demi efisiensi waktu.
diperbarui 04 Jun 2014, 22:51 WIBMantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014) (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IDXSTI Luncurkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
Erick Thohir Ungkap Rencana Prabowo Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekah
Fokus Pagi : Puting Beliung Menerjang Permukiman di Klaten, Ratusan Atap Rumah Beterbangan
Cara Menghitung Depresiasi, Ini Metode, Rumus dan Contoh Lengkapnya
Cara Mencari Persamaan Garis, Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi Jam 19.00 WIB, Jangan Sampai Ketinggalan
Nama Bani Umayyah Berasal dari Nama Nenek Moyangnya yang Bernama? Ini Sejarahnya
Cara Reschedule Tiket Kereta: Panduan Lengkap untuk Perubahan Jadwal Perjalanan
Eks Winger Timnas Indonesia Okto Maniani Beri Petuah untuk Skuad Garuda Jelang Hadapi Arab Saudi
Prediksi Pertandingan Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November 2024
Cara Menghitung Elastisitas, Pahami Konsep Ekonomi Penting Ini
Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Final Piala Dunia 2026, Teusuri Regulasi Kualifikasi Zona Asia