Liputan6.com, Asahan - Pelajar kelas 3 SMP, sebut saja AA, rupanya malu hingga terus menutup wajahnya saat diperiksa di Mapolres Asahan, Sumatera Utara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (5/6/2014), AA dijemput polisi dari rumahnya di kecamatan Meranti karena dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual kepada sebut saja Suci, adik kelasnya.
Advertisement
Kepada polisi, AA yang berumur 15 tahun mengakui perbuatannya. Pelecehan seksual itu Ia lakukan 5 kali dalam waktu hampir 1 tahun. AA berkilah perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka karena ia dan Suci menjalin hubungan cinta.
Namun korban menolak disebut melakukannya karena suka sama suka. Pelecehan seksual itu menurut korban dilakukan AA dengan cara paksa dan lewat berbagai rayuan.
Terungkapnya perbuatan cabul murid SMP tersebut berawal dari kecurigaan orang tua Suci atas perilaku dan perubahan tubuhnya. Saat ditanya orang tuanya, Suci mengungkapkan apa yang terjadi.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua Suci mengadukan kasus tersebut ke Mapolres Asahan.
Polisi menyiapkan jerat untuk menghukum AA atas perbuatan cabulnya yaitu pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sungguh memprihatinkan pelajar SMP yang masih belia seperti AA dan Suci melakukan perbuatan sangat terlarang. Kasus ini menjadi pelajaran bagi para orang tua agar selalu mengawasi anak-anak.