Cegah Ekspor Ilegal, RI Siapkan 14 Pelabuhan Khusus Batu Bara

Keberadaan pelabuhan tersebut diharapkan dapat menekan ekspor batu bara ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil (jalur tikus)

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 05 Jun 2014, 10:51 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perhubungan akan menjadikan 14 pelabuhan menjadi dermaga utama yang melayani ekspor batu bara. Hal itu dilakukan guna mencegah pengiriman batu bara illegal ke pasar luar negeri yang tentu saja merugikan negara,

“Tahun depan Insya Allah kita akan bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki 14 pelabuhan yang akan kami jadikan pelabuhan utama untuk mengekspor batu bara,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2014).
 

Adapun 14 pelabuhan yang akan disulap menjadi pelabuhan khusus batu bara tersebar di Kalimantan dan Sumatra. Untuk Kalimantan, pelabuhan batu bara itu akan dipusatkan di BalikpapanBay, Adang Bay, Berau dan Maliy, Tobaneo, Pulau Laut, Sungai Danau dan Batu Licin. Sedang di Sumatra yaitu, di Aceh, Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjung Api-Api dan Tarahan.

Dengan menjadikannya14 pelabuhan itu menjadi pelabuhan utama untuk mengekspor batu bara, Sukyar berharap ekspor batu bara ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil (jalur tikus) dapat ditekan.

Saat ini masih terdapat perbedaan jumlah pencatatan jumlah ekspor batu bara yang dimiliki oleh ESDM dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan. “Dengan adanya pelabuhan-pelabuhan yang resmi maka kita akan tahu berapa besar batu bara yang keluar,” ujar R. Sukhyar.

Sukhyar menjelaskan, selisih besaran ekspor yang ada mungkin saja diakibatkan oleh metode pencatatan yang berbeda. Untuk itu, selain membangun pelabuhan khusus batu bara, pemerintah juga akan membangun system MOMI (Mineral and Coal One Map) Indonesia.

Dengan sistem itu, semua izin usaha pertambangan (IUP) akan memiliki kode. Nomor kode itu bisa dipakai untuk catatan pembayaran royalti, pajak dan sebagainya. MOMI itu juga dapat diintegrasikan dengan sistem lainnya termasuk jaringan reklamasi.

“Ke depan, kita tidak lagi menggunakan sistem manual” imbuh Sukhyar. (Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya