Liputan6.com, Jakarta - KPK masih mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan kerja Provinsi Banten dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sebanyak 3 saksi diperiksa dan dimintai keterangannya untuk Atut hari ini.
Ketiganya merupakan pihak swasta. Mereka, yakni Ahmad Saepudin, Maman Suryana, dan Idealisman. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Sementara untuk tersangka Wawan, penyidik KPK juga berencana menghadirkan 3 saksi. Mereka adalah Jajang Lesmana, Derry, dan Ucok alias Harahap.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Wawan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2014. Kini pun keduanya sudah menjadi tahanan KPK.
Namun bukan sebagai tersangka kasus alkes, melainkan terkait dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjerat Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah MK kala itu.
Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Pasal 12 huruf e terkandung unsur pemaksaan atau pemerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Sedangkan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)
Kasus Alkes Banten, KPK Periksa 6 Saksi untuk Atut dan Wawan
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Wawan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2014.
diperbarui 05 Jun 2014, 11:37 WIBIlustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya
VIDEO: Tak Kuat Menanjak, Truk Terguling dan Timpa Rumah Warga di Solok Sumbar
Resep Zuppa Soup Lezat dan Praktis untuk Hidangan Spesial
15 Wisata di Jakarta yang Bagus, Wajib Dikunjungi di Tahun 2025
VIDEO: Kopi Pagi: MK Hapus Presidential Threshold, Masyarakat Setuju atau Tidak?
Resep Tongseng Sapi Tanpa Santan yang Lezat dan Sehat
Daftar Pemain Jakarta Garuda Jaya di PLN Mobile Proliga 2025
VIDEO: Pelaku Pelecehan Terhadap WNA di Bandung Ditangkap Polisi
Hati-Hati, Satu Perilaku Tercela Ini Bisa Membuat Anda Ditipu oleh Malaikat
Gus Baha Bagikan Amalan supaya Menjadi Hamba Kebanggaan Allah, Caranya Begini
Resep Ayam Kecap Pedas Simple, Hidangan Lezat dan Praktis untuk Keluarga
Resep Mangut Lele Kemangi, Hidangan Lezat Khas Yogyakarta