Hindari Penolakan Pasien, RSCM Bisa Titip Pasien ke RS Swasta

Ruangan rawat inap yang tak cukup atau penuh, seringkali menjadi alasan rumah sakit menolak pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 05 Jun 2014, 12:10 WIB
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi (Liputan6.com/Fitri Syarifah)

Liputan6.com, Jakarta - Ruangan rawat inap yang tak cukup atau penuh, seringkali menjadi alasan rumah sakit menolak pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab banyak rumah sakit swasta yang merasa biaya yang diatur dalam sistem Indonesia Case-Base Groups (INA CBGs) terlalu rendah.

INA-CBGs sendiri merupakan sistem pengelompokan penyakit pasien. Untuk menghindari penolakan pasien tersebut, Pemprov DKI dan Kementerian Kesehatan akan menerapkan sistem 'titip pasien'. Nantinya, apabila ruang rawat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) penuh, maka pasien dapat dipindahkan ke RS swasta yang berstandar sama.

"Ini kan seolah-olah pasien RSCM nitip ke RS lain. Nah, itu solusi," ungkap pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (4/6/2014).

Hal itu dipertegas oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati, usai pertemuan dengan Dirjen Kemenkes dan disepakati RSCM melakukan pendidikan terhadap rumah sakit swasta di DKI. Untuk itu, RSCM dapat memindahkan pasiennya ke RS swasta yang dokter spesialis dan alat kesehatannya sama.

"Bayarnya sama dengan RSCM, kualitasnya sama. Dengan demikian nggak ada pasien tertahan di ruang NICU PICU. Standarnya perawatannya sama, nanti yang jamin RSCM," jelas Dien.

Sebenarnya, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, memang tidak mewajibkan rumah sakit swasta untuk bergabung dengan asuransi kesehatan yang dikelola PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), melainkan hanya mengatur rumah sakit pemerintah.

Namun, sejak awal 2014, sudah ada 81 RS swasta yang bergabung dengan BPJS. RS swasta hanya diminta menyediakan 22% ruang perawatan kelas III dari seluruh ruang yang tersedia. Untuk mengantisipasi pasien gawat darurat. (Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya