Garuda di Dada Prabowo-Hatta Dipermasalahkan

Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bersama tim suksesnya menggunakan lambang garuda di baju mereka.

oleh Widji Ananta diperbarui 05 Jun 2014, 17:57 WIB
Prabowo dan Hatta tampak berjalan dengan langkah yang penuh optimistis (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bersama tim suksesnya menggunakan lambang Garuda di baju mereka. Pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk pun menilai, Garuda yang merupakan lambang negara tidak dapat digunakan sembarangan.

"Enggak boleh sembarangan itu," kata Hamdi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2014).

Hamdi pun meminta kubu Prabowo-Hatta memperhatikan Undang-Undang (UU) tentang lambang negara. Yakni UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kita ada UU-nya yang tidak memperbolehkan. Ada tempat-tempat yang diperbolehkan, ada yang tidak," ujarnya.

Penggunaan lambang Burung Garuda diatur ketat dalam UU 24/2009. Dalam UU itu disebutkan, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam Pasal 52 huruf e disebutkan, lambang negara dapat digunakan sebagai lencana. Dapat juga dipakai sebagai atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.

Dalam pasal 54 ayat 3 disebutkan, lambang negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

Baju yang dikenakan timses Prabowo-Hatta menggunakan lambang Burung Garuda berwarna merah. Lambang itu disematkan di dada sebelah kanan. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya