Rieke PDIP: UU TKI Berat Sebelah, Harus Direvisi

Rieke mengkritik keras UU tentang penempatan dan perlindungan TKI yang dihasilkan pemerintah saat Kemenakertrans dipimpin Muhaimin Iskandar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Jun 2014, 19:16 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI yang merupakan timses capres cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla, Rieke Diah Pitaloka kembali menyampaikan kritik.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI yang merupakan timses capres cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla, Rieke Diah Pitaloka kembali menyampaikan kritik. Kali ini sasarannya adalah kebijakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang dinilainya belum memperjuangkan hak TKI.

Hal itu disampaikan Rieke, saat berpidato dalam acara deklarasi dukungan Sekretariat Nasional Jokowi-JK Pro TKI di Gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YKTI), Jakarta, Kamis (5/6/2013).

Dalam pidatonya, Rieke menyebut Indonesia tidak punya data TKI yang jelas yang bekerja di Indonesia.

"Ada sekitar 7 juta TKI di daerah penempatan, tapi datanya adalah sekitar, inilah republik sekitar. Datanya data sekitar, sehingga perlindungan tidak maksimal karena perlindungannya juga kira-kira," kata Rieke.

Lanjut Rieke, dia juga mengkritik keras undang-undang tentang penempatan dan perlindungan TKI yang dihasilkan pemerintah saat Kemenakertrans dipimpin Muhaimin Iskandar. Bahkan Rieke juga menyebut banyak aturan seperti peraturan menteri yang tidak berpihak pada TKI.

"Revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI, tidak boleh lagi undang-undang berat sebelah pada perdagangan TKI, tapi harus melindungi TKI," pungkas Rieke. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya