Sandal Ketinggalan, Pembunuh Mahasiswi di Ciracas Dibekuk

SS sejak awal memang ingin menguras harta benda Desi. Namun, Desi bangun dari tidurnya dan berteriak.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Jun 2014, 13:46 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polsek Ciracas dan Polrestro Jakarta Timur menangkap pembunuh Desi Sukiman, mahasiswi kebidanan di Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku berinisial SS ternyata merupakan tetangga korban.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, SS ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari indekos Desi di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (6/6/2014) dini hari. Penangkapan ini berdasarkan beberapa barang bukti yang dikumpulkan polisi sebelumnya.

"Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya. Ternyata pelaku memang tinggal satu lingkungan dengan kosan korban," kata Mulyadi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Mulyadi mengatakan, SS sejak awal memang ingin menguras harta benda Desi. Namun, Desi bangun dari tidurnya dan berteriak. Hal itu membuat SS gelap mata hingga akhinya Desi tewas di tangannya.

"Korban teriak. Lalu pelaku mengambil handuk dan bantal lalu membekap korban," lanjutnya.

Mulyadi menerangkan, polisi sebelumnya sudah mengumpulkan beberapa bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi lalu menelusuri barang bukti itu dan ternyata menuju pada pelaku.

"Jadi sandal dan puntung rokok pelaku tertinggal di depan kamar kos korban. Setelah diperiksa, kedua barang bukti itu milik korban," ungkapnya.

Mulyadi menjelaskan, kasus ini merupakan kasus pencurian diikuti dengan pembunuhan karena pelaku sejak awal berniat memiliki barang berharga milik korban. "Ponsel BB, jam tangan, laptop, dan tablet sudah dijual. Itu juga yang kami jadikan petunjuk untuk menangkap pelaku," kata Mulyadi.

Atas perbuatannya, SS terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya