Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Asosiasi Pengguna Jasa di Pelabuhan Tanjung Priok merestui kenaikan tarif pelabuhan atau Terminal Handling Charges (THC) yang diusulkan PT Pelindo II kepada pemerintah.
Asosiasi tersebut antara lain Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), dan Dewan Pelabuhan Tanjung Priok.
Advertisement
Penyesuaian tarif tersebut dinilai wajar mengingat kinerja tiga operator utama yaitu JICT, KOJA dan MAL terus meningkat sejalan dengan peningkatan investasi yang dilakukan para operator pelabuhan Priok tersebut.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan usulan penyesuaian tarif CHC di tiga terminal petikemas di Tanjung Priok sudah disosialisasikan kepada para asosiasi pengguna jasa di Tanjung Priok seperti ALFI, GINSI, GPEI dan INSA.
“Dalam berbagai pembicaraan yang telah dilakukan, usulan penyesuaian CHC telah disetujui dan hal ini tentu dengan harapan adanya peningkatan pelayanan guna menunjang daya saing,” kata Sofian, di Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Sekretaris Jendral (Sekjen) GINSI Achmad Ridwan mengharapkan pihak pengelola terminal pelabuhan untuk terus melakukan investasi dalam hal penambahan dan peremajaan alat bongkar muat petikemas, baik yang berada di sisi laut maupun darat.
Sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa oleh pengelola terminal petikemas, maka GINSI mengharapkan adanya Service Level Agreement (SLA) mengenai pelayanan penanganan petikemas di terminal.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Achmad, GINSI menilai bahwa para operator terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, telah berusaha untuk meningkatkan pelayanan, baik dari sisi produktifitas bongkar muat maupun kecepatan pengeluaran petikemas dari pelabuhan.
“GINSI dapat memahami adanya rencana penyesuaian tarif CHC oleh pengelola terminal petikemas. Namun hal ini tentunya harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa,” tuturnya.
Wakil Ketua Umum INSA Asmari Herry mengatakan, INSA memahami penyesuaian tarif CHC selama diikuti dengan peningkatan produktivitas.
Sejalan dengan usulan kenaikan CHC maka sudah barang tentu tarif Terminal Handling Charges (THC) juga akan disesuaikan secara proporsional sebagaimana kenaikan CHC.
“Perlu juga dicatat bahwa usulan kenaikan CHC ini juga akan meningkatkan beban biaya akibat unsur PPN yang juga mengalami kenaikan. Sebaiknya unsur PPN atas jasa pelayanan terminal peti kemas internasional ini segera dihapuskan,” tuturnya.
Pada saat ini besaran THC di Priok sebesar US$95 per kontainer. Struktur biaya tersebut meliputi CHC sebesar US$ 83, PPN senilai US$ 8,3 dan surcharges US$ 3,7 untuk setiap kontainernya. Sesuai usulan kepada pemerintah, tarif CHC akan disesuaikan menjadi US$ 93 sedangkan THC menjadi US$ 110.
CHC adalah biaya bongkar muat petikemas dari kapal ke lapangan penumpukan terminal petikemas yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran ke terminal petikemas.
Sedangkan tarif THC dibayar pemilik barang kepada perusahaan pelayaran. Tarif THC meliputi biaya CHC sebesar US$ 93, PPN US$ 9,3 dan Surcharge US$ 7,7. PPN sebesar US$ 9,3 akan masuk ke kas negara.
Wakil Ketua GPEI Erwin Taufan menyatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini akan mendorong arus barang ekspor-impor melalui Pelabuhan Tanjung Priok akan terus meningkat, oleh karena itu dibutuhkan infrastruktur pelabuhan yang modern dan efisien.
“Bagi kami penyesuaian CHC masih wajar dan bisa dipahami. Selama ini kinerja ketiga operator di Tanjung Priok terus meningkat, baik dari aspek pelayanan maupun kapasitas terminalnya. Kami berharap kenaikan CHC ini akan terus mendorong investasi baru dan peningkatan layanan kepada pelanggan," ucapnya.
Sekjen Dewan Pelabuhan Tanjung Priok Subandi mengatakan pihaknya memahami dan menyetujui penyesuaian tarif CHC sepanjang diikuti dengan pelayanan yang lebih baik, hal ini penting agar pelabuhan Tanjung Priok dapat bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan besar di Asia terutama soal pelayanan.
“Jangan sampai karena tarif CHC yang dirasakan masih rendah oleh terminal menyebabkan terminal tidak dapat melakukan investasi guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa, akibatnya kita tidak bisa bersaing dengan pelabuhan lain,” tuturnya.
Asmari Herry menegaskan, rencana kenaikan CHC di Tanjung Priok telah dibicarakan cukup lama oleh hampir semua pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan oleh karenanya untuk menghindari polemik yang berkepanjangan sebaiknya pemerintah segera dapat memberikan keputusan terhadap usulan tersebut.
Senada dengan Asmari, Subandi mengatakan polemik mengenai kenaikan CHC sebaiknya dihentikan dan dikembalikan pada Permen No.15/2014 agar tidak menjadi perdebatan yang tidak berujung dan pada akhirnya hanya memberikan ruang kepada siapa saja yang tidak terkait dengan persoalan tarif dan pelayanan pelabuhan.
“Polemik kenaikan CHC dan THC seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan, seperti yang telah diketahui bersama bahwa sepanjang tahun terjadi inflasi dan kenaikan harga barang, hal ini tentu mendorong perlunya penyesuaian tarif guna menjaga iklim berinvestasi dalam meningkatkan dan menjaga pelayanan yang prima,” ucap Subandi.