Penjual Cilok di Banyumas Cabuli 28 Bocah Laki-laki

Diawali dari laporan dari orangtua korban, yang mengaku anak laki-lakinya T (14) menjadi korban pencabulan DS.

oleh Idhad Zakaria diperbarui 06 Jun 2014, 17:11 WIB
Tersangka Pencabulan Banyumas

Liputan6.com, Banyumas - Kepolisian Resort Banyumas, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencabulan anak pada Kamis 5 Juni 2014. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial DS mencabuli 28 anak lelaki.

"Tersangka berinisial DS (25) merupakan warga Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto Barat, dan ditangkap Kamis malam," ujar Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono saat gelar perkara di Mapolres Banyumas, Jumat (6/6/2014).

Diawali dari laporan dari orangtua korban, yang mengaku anak laki-lakinya T (14) menjadi korban pencabulan DS. Tim Reskrim Polres Banyumas kemudian menangkap DS yang saat itu berada di rumah korban, dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, DS yang berprofesi sebagai penjual cilok mengaku telah mencabuli T sebanyak 3 kali. Selain terhadap T, terungkap pula DS mencabuli 27 anak lainnya berumur 10-14 tahun sejak 2010. Modusnya, dengan iming-iming uang Rp 10.000 dan minuman yang telah dicampur obat Dextro (obat untuk batuk).

Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono menyatakan, telah mengidentifikasi 5 dari 28 korban. "5 Korban telah berhasil kami identifikasi, dan lainnya masih terus kami selidiki dan kembangkan, karena ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak," ujarnya.

Atas perbuatannya, DS akan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya