Newmont Hentikan Operasi, Menperin: Itu Tak Bisa Dihindari

Penghentian operasi Newmont tidak bisa dihindari mengingat perusahaan tersebut belum juga mendapatkan izin ekspor konsentratnya.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Jun 2014, 20:00 WIB
Aturan pelarangan ekspor mineral mentah tampaknya memberikan dampak besar bagi Newmont Mining Corp.

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pekan ini memutuskan untuk menghentikan kegiatan pengolahan dan produksi konsentrat tembaga dan emas miliknya. Penghentian ini lantaran kapasitas dari fasilitas penyimpanan konsentrat milik perusahaan tersebut telah terisi penuh.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan bahwa hal tersebut tampaknya memang tidak bisa dihindari mengingat perusahaan tersebut belum juga mendapatkan izin ekspor konsentratnya.

"Itu memang tidak bisa dihindarkan. Newmont sendiri hanya mengikuti proses pembangunan smelter bersama Freeport, jadi membangun joint dengan Freeport," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2014).

Sementara itu, Freeport sendiri masih terus melakukan perundingan dengan pemerintah terkait renegosiasi kontraknya. Namun Hidayat meyakini proses renegosiasi ini akan segera selesai.

"Ini akan diputuskan di sidang kabinet terbatas. Mudah-mudahan awal minggu depan ada keputusan kabinet yang memberi kepastian renegosiasi kontrak," katanya.

Hidayat juga menyatakan, sebenarnya jika Freeport maupun Newmont mau mengikuti apa yang telah diatur pemerintah terkait izin ekspor dan pembangunan smelter, maka kedua perusahaan tersebut akan dengan mudah melakukan ekspor dan tidak perlu sampai menghentikan kegiatan operasionalnya.

"Prosedurnya kan Kementerian ESDM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan bahwa proyek pembangunan smelter sudah sesuai rencana, kemudia mereka sudah setor 5% (jaminan). Begitu Perdagangan sudah dapat rekomendasi maka akan menerbitkan izin ekspor. Sebab izin ekspor tersebut dikaitkan dengan kepastian mereka untuk membangun smelter yang diwujudkan dengan jaminan 5% itu," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya