Anas: Dakwaan Jaksa Pakai Metode Otak-atik Gathuk

Anas Urbaningrum menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sangat spekulatif.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Jun 2014, 19:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan gratifikasi mega proyek pusat olahraga Hambalang menilai, dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sangat spekulatif. Mengingat dalam dakwaan tersebut Anas disebutkan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dakwaan ini memakai metode 'Otak-Atik Gathuk'," kata Anas saat membacakan eksepsinya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Anas menjelaskan, dakwaan TPPU yang ditujukan kepadanya hanya dikait-kaitkan dengan aset yang dimilikinya. Seluruh aset yang telah disita oleh KPK sampai saat ini, kata Anas, bukan diperolehnya dari pencucian uang.

"Saya beli dari penghasilan yang halal dan saya beli setelah saya berhenti dari anggota DPR. Dan tidak terkait ada hubungannya dengan M Nazaruddin," tegas Anas.

Anas juga mempertanyakan penyegelan yang dilakukan oleh KPK terhadap aset berupa tanah sekitar 8.400 meter milik mertuanya yaitu Attabik Ali di Yogyakarta.

"Bagaimana bisa aset-aset milik mertua saya untuk pengembangan pesantren yang dengan kemampuan sendiri didakwakan sebagai milik saya? Dalam kasus ini aset-aset yang dibeli dengan kemampuan sendiri malah dicurigai, disita, dan kemudian didakwa sebagai bagian dari TPPU," jelas Anas.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi ini, Anas mengaku telah mempelajari dan membaca secara detail dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku tidak mengerti substansi dakwaan yang disusun JPU KPK.

Mantan Ketua Umum PB HMI itu mengatakan, dakwaan tersebut seperti disusun oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga menjadi tersangka korupsi mega proyek pusat olahraga Hambalang Muhammad Nazaruddin.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya